Jakarta – Potensi ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia sangat besar. Pemerintah juga secara aktif mendorong pertumbuhan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia diantaranya dengan mendirikan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) dan meluncurkan Master Plan Aksi Keuangan Syariah Indonesia (MAKSI) 2019-2024.
“Dalam master plan tersebut kita diharapkan secara bersama sama membangun ekonomi keuangan syariah di dalam satu ekosistem yang insya Allah bisa kita kerjakan bersama,” ujar Direktur Eksekutif Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) Ventje Rahardjo dalam webminar di Jakarta, 15 Desember 2020.
Ventje menjelaskan di dalam ekosistem ekonomi keuangan syariah tersebut ada empat komponen utama. Pertama pengembangan industri produk halal. Kedua pengembangan jasa keuangan syariah dan pengembangan jasa keuangan sosial syariah yaitu zakat infaq shadakah (ZIS) dan wakaf selain juga keuangan inklusi untuk meraih masyarakat menegah bawah. Keempat adalah pengembangan komunitas bisnis yang bergerak di bidang ekonomi keuangan syariah.
“Dari ke empat fokus utama pengembangan ekonomi syariah ini kita mengharapkan satu dengan yang lainnya terintegrasi melalui pengembangan satu ekosistem digital syariah,” katanya.
Dimana ekosistem digial syariah ini berintikan kegiatan terkait peer to peer, crowd funding, dan terkait pengembangan yang lain seperti market place. KNEKS juga berupaya membangun ekosistem digital untuk kegiatan yang bersifat sosial yaitu terkait dengan zakat infaq sadaqah dan wakaf. Selain itu juga administrasi keuangan masjid.
“Sehingga apabila bisa mengintegrasikan semua layanan digital baik yang sifatnya komersial, sosial maupun layanan publik kita harapkan kita bisa membangun satu ekosistem yang kuat yang bisa memanfaatkan potensi ekonomi keuangan syariah di Indonesia,” ujar Ventje. (*) Dicky f Maulana
Editor: Rezkiana Np