Pembangunan Gedung Kopdes Merah Putih di Desa Ciparakan, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran
Poin Penting
Jakarta – Kepala Desa (Kades) Ciparakan, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Sarji, menyampaikan klarifikasi terkait kabar pembongkaran rumah seorang warga lanjut usia bernama Cani (80) yang disebut-sebut terjadi akibat pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/Kel) Merah Putih.
Sebelumnya, beredar informasi bahwa Cani harus meninggalkan rumah yang telah ditempatinya sekitar 15 tahun karena bangunan tersebut akan dibongkar untuk pembangunan fasilitas koperasi desa.
Sarji menjelaskan, lahan yang ditempati Cani merupakan tanah milik desa. Menurut dia, lokasi tersebut dipilih sebagai tempat pembangunan Kopdes/Kel Merah Putih karena dinilai paling memungkinkan dari segi luas dan letaknya.
“Statusnya jelas, itu tanah desa. Lokasinya juga paling memungkinkan untuk pembangunan,” kata Sarji, dalam keterangannya, Jumat, 6 Maret 2026.
Baca juga: Dorong Ekonomi Kerakyatan, Menkop Sebut Kopdes Merah Putih Bagian Prabowonomics
Ia menyebutkan, rencana pembangunan gerai Kopdes/Kel Merah Putih beserta fasilitas pendukungnya telah melalui komunikasi dengan penghuni rumah yang menempati lahan tersebut. Meski sempat mengalami kendala, menurut Sarji, telah ada kesepahaman antara pemerintah desa dan penghuni rumah.
“Sudah ada kesepakatan awal. Penghuni rumah juga mengetahui bahwa lahan yang ditempati merupakan milik desa,” ujarnya.
Sarji menuturkan, saat ini Cani telah pindah ke rumah anaknya yang berada di seberang lokasi pembangunan Kopdes/Kel Merah Putih. Ia juga menyebutkan bahwa Cani tidak termasuk kategori warga tidak mampu karena masih memiliki lahan lain di sekitar lokasi tersebut.
Baca juga: Pikap India Mulai Didistribusikan ke Kopdes Merah Putih, Disaksikan Wakil Panglima TNI
Meski begitu, pemerintah desa berencana mengusulkan Cani sebagai penerima bantuan program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) sebagai bentuk perhatian.
“Kami tetap akan mengusulkan agar beliau mendapatkan bantuan Rutilahu,” kata Sarji.
Pemerintah Desa Ciparakan berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa pembangunan Kopdes/Kel Merah Putih dilakukan sesuai prosedur serta mempertimbangkan kondisi warga yang terdampak. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting KPPU putuskan 97 pinjol melanggar aturan Pasal 5 UU No. 5/1999 terkait penetapan… Read More
Poin Penting IHSG dibuka melemah 0,50 persen ke level 7.128,48, dengan 214 saham turun, 145… Read More
Poin Penting Rupiah dibuka melemah 0,12 persen ke level Rp16.924 per dolar AS dibandingkan penutupan… Read More
Poin Penting IHSG diproyeksi sideways di kisaran 7.050–7.250, dengan sinyal teknikal relatif stabil (MACD negatif… Read More
Poin Penting Komisi Pengawas Persaingan Usaha menjatuhkan denda total Rp755 miliar kepada 97 penyelenggara pindar… Read More
Poin Penting AFTECH berharap formasi baru Dewan Komisioner OJK dapat memperkuat kebijakan dan pengawasan industri… Read More