Jakarta – Belum lama ini, heboh barang impor yang dijual TikTok Shop jauh lebih murah dibandingkan di toko offline. Merespons hal tersebut, TikTok Indonesia mengklaim bahwa barang impor yang dijual di TikTok Shop bukan bagian dari kontrolnya.
“Kita enggak punya control on importing goods juga. TikTok enggak menjual barang dari luar negeri, kalau misalnya ada, brand-brand UMKM yang ambil barang dari luar negeri itu di luar kontrol kita,” kata Head of Brand Partnership TikTok Indonesia, Haswar Hafid dalam BCA Indonesia Knowledge Forum, Rabu 11 Oktober 2023.
Haswar menyatakan bahwa barang-barang yang dijual di TikTok Shop merchant harus menyertakan Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga izin produk.
“Semuanya merchant yang di TikTok Shop harus menyertakan NIB, dan semua produk-produk yang sifatnya harus ada BPOM-nya itu juga kita required untuk di approved,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (MenKop UKM), Teten Masduki secara tegas menolak platform media sosial TikTok asal China untuk menjalankan bisnis e-commerce secara bersamaan di Indonesia.
Menurutnya, jika Tiktok melakukan bisnis e-commerce bersamaan dengan media sosial akan membentuk monopoli perdagangan. Hal ini karena seluruh aturan mulai dari sistem pembayaran hingga logistik dikelolah oleh TikTok.
“Dari riset, dari survei kita tahu orang belanja online itu dinavigasi, dipengaruhi perbincangan di media sosial. Belum lagi sistem pembayaran, logistiknya mereka pegang semua. Ini namanya monopoli,” ucap Teten dalam keterangan resminya.
Sehingga, Teten menyatakan bahwa, diperlukannya aturan terkait pemisahan bisnis media sosial dan e-commerce, serta aturan cross border commerce agar UMKM dalam negeri bisa bersaing di pasar digital Indonesia. (*)
Editor: Galih Pratama