Jakarta – Ingin berkendara dengan tenang, ya harus tetap aman ya. Agar tenang, Anda tentu harus melindungi mobil dengan asuransi. Sehingga, mau kemanapun, jauh atau dekat, cepat atau lama, Anda bisa tetap tenang selama perjalanan, karena mobil kesayangan sudah dilindungi asuransi.
Namun jangan sampai Anda tidak memahami apa yang sebenarnya pihak asuransi berikan untuk Anda. Pemahaman ini sangat penting ketika akan mengajukan klaim saat mobil rusak selama perjalanan wisata. Karena yang sering terjadi di lapangan adalah adanya ketidakpuasan pelanggan kepada pihak asuransi, yang sebenarnya terjadi karena kekurangpahamanan pelanggan mengenai isi polis.
Jadi, sebelum benar-benar pergi berlibur, untuk kenyamanan Anda, tidak ada salahnya ikuti beberapa kiat berikut ini:
Satum, baca isi PSAKBI (Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia) dengan seksama. PSAKBI ini Anda dapatkan bersamaan dengan Polis Anda. Penting untuk mengetahui istilah-istilah standar dan bahasa hukum dalam PSAKBI. Untuk lebih memudahkan pemahanam Anda mengenai maknanya, tanyakan langsung pada petugas atau call center asuransi.
Dua, baca ikhtisar isi polis mobil Anda, lihat hal-hal apa saja yang dijamin perusahaan asuransi terhadap mobil Anda.
Tiga, pastikan termasuk ke dalam jenis pertanggungan apa asuransi mobil Anda, apakah Total Loss Only atau Comprehensive. Pilih secara bijak sesuai kebutuhan.
Empat, perhatikan perluasan apa saja yang dijamin oleh pihak asuransi, apakah kerusuhan & huru-hara, banjir, tanah longsor, gempa bumi, tanggung jawab hukum pihak ke-3, atau lainnya. Perluasan jaminan ini bisa Anda tanya dan minta ke petugas asuransi saat membeli polis.
Lima, dalam hal pengajuan klaim, lengkapi dokumen pendukung seperti laporan kerugian dan kronologi kejadian, fotokopi polis, SIM, dan STNK. Atau, hubungi pihak asuransi untuk melaporkan kejadian yang dialami.
Enam, catat nomor telepon penting termasuk nomor telepon provider asuransi Anda. Catat nomor layanan asuransi atau simpan kartu keanggotaan jika ada. Hal ini berguna untuk mendapatkan bantuan cepat dalam kondisi darurat di jalan raya. Pilih asuransi yang sudah menyediakan aplikasi untuk layanan klaim dan keluhan sehingga Anda lebih muda dan cepat dalam mendapatkan layanan asuransi.
Pemahaman lebih baik mengenai isi polis penting artinya agar mengetahui dengan pasti apa saja yang menjadi hak dan kewajiban Anda. Dengan begitu, hubungan lebih baik antara pelanggan dengan pihak asuransi bisa terwujud dan pihak asuransi bisa memberikan pelayanan optimal bagi Anda. (*)
Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Ditjen IKMA)… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang… Read More
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan proses pengembangan kegiatan usaha bullion atau usaha yang berkaitan dengan… Read More
Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) mengoptimalkan fasilitas digital banking yang dimiliki sebagai alternatif… Read More
Jakarta - Menjelang libur dan cuti bersama perayaan Natal 2024, indeks harga saham gabungan (IHSG)… Read More
Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Dina Lorenza menyatakan dukungannya terhadap kenaikan Pajak Pertambahan… Read More