Klaim Dana Pensiun Melonjak Rp20,79 Triliun, Ini Faktor Pendorongnya

Klaim Dana Pensiun Melonjak Rp20,79 Triliun, Ini Faktor Pendorongnya

Poin Penting

  • OJK mencatat lonjakan klaim dana pensiun hingga Rp20,79 triliun pada Februari 2026.
  • Kenaikan dipicu oleh bertambahnya peserta yang memasuki usia pensiun serta faktor PHK dan kematian.
  • OJK menegaskan pentingnya kecukupan aset dan pengelolaan risiko untuk menjaga keberlanjutan manfaat.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat lonjakan signifikan pembayaran manfaat dana pensiun hingga mencapai Rp20,79 triliun pada Februari 2026. Angka itu naik 14,26 persen secara tahunan (yoy) dan menunjukkan meningkatnya kebutuhan pendanaan jangka panjang di sektor pensiun Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun, Ogi Prastomiyono mengungkap faktor pendorong meningkatnya pembayaran manfaat dana pensiun. Menurutnya, kenaikan tersebut terutama dipicu bertambahnya peserta yang memasuki usia pensiun normal.

“Peningkatan ini pada prinsipnya didorong oleh bertambahnya jumlah peserta yang memasuki usia pensiun normal. Selain itu, terdapat faktor lain yang turut berkontribusi, seperti peserta yang berhenti bekerja karena meninggal dunia maupun akibat pemutusan hubungan kerja,” ujarnya di Jakarta, dikutip Antara.

Baca juga: Aset Industri Dana Pensiun Tumbuh 12,52 Persen per Februari 2026

Faktor Lain Pendorong Kenaikan Pembayaran Dana Pensiun

Selain faktor demografis, Ogi menjelaskan adanya kontribusi dari peserta yang berhenti bekerja karena meninggal dunia atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Kondisi ekonomi yang masih diliputi ketidakpastian juga memperbesar urgensi pengelolaan manfaat jangka panjang.

OJK pun meminta perusahaan pengelola dana pensiun menjaga keberlanjutan pembayaran, khususnya melalui penguatan strategi asset liability management (ALM), memastikan komitmen pendanaan dari pemberi kerja, serta peningkatan tata kelola investasi, pendanaan, dan kepesertaan

Ia menekankan bahwa pengelolaan keuangan harus disesuaikan dengan jenis program, baik Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) maupun Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP). Pada PPIP, manfaat dibayarkan dari akumulasi iuran dan hasil pengembangan, sedangkan pada PPMP manfaat mengikuti formula yang tercantum dalam Peraturan Dana Pensiun (PDP).

OJK Tegaskan Pentingnya Kecukupan Aset

Dalam menjaga keberlanjutan manfaat, OJK menetapkan bahwa pendanaan tidak hanya mengandalkan iuran peserta, melainkan juga hasil pengembangan investasi. Karena itu, kecukupan aset menjadi keharusan melalui pendekatan liability driven investment.

“Bagi dana pensiun yang telah mature dan tidak lagi menerima peserta baru, pembayaran manfaat lebih besar dari iuran merupakan hal yang wajar, sepanjang dana pensiun tetap memiliki aset yang memadai dan likuiditas yang cukup untuk memenuhi kewajiban jangka pendek maupun jangka panjang,” tutur Ogi.

Baca juga: Dear Gen Z dan Milenial, Simak Tips Jitu Menyiapkan Dana Pensiun

Kenaikan pembayaran manfaat hingga Rp20,79 triliun menjadi sinyal pentingnya penguatan tata kelola dan strategi investasi agar dana pensiun tetap berkelanjutan di tengah perubahan demografis dan dinamika ekonomi. (*)

Editor: Yulian Saputra

Related Posts

[popular_posts period="24" limit="5" show_views="false"]

News Update

Netizen +62