Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat premi asuransi kredit sampai dengan Mei 2024 mengalami peningkatan sebanyak 20,94 persen menjadi Rp9,93 triliun. Sementara, klaim asuransi kredit berdasarkan data Asosiasi Asuransi Umum Indonesia naik 35,5 persen di kuartal I-2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa peningkatan klaim asuransi kredit tersebut masih dalam tahap wajar. Lalu dari sisi peningkatan premi sejalan dengan perbaikan penetapan tarif premi asuransi kredit sebagai upaya penguatan dan penyehatan asuransi kredit.
“OJK memandang peningkatan klaim asuransi kredit masih dalam taraf wajar. Di samping itu, OJK terus mendorong dan memantau seluruh perusahaan asuransi segera melakukan penyesuaian produk asuransi kredit berdasarkan POJK 20 tahun 2023,” ucap Ogi dalam keterangan tertulis dikutip, 16 Juli 2024.
Baca juga: Premi Asuransi Tradisional Terus Mengembang, Unit Link Makin “Nyungsep”
Ogi juga mengimbau, perusahaan asuransi yang telah menyesuaikan produk asuransi kredit juga didorong untuk segera melakukan perubahan perjanjian kerja sama dengan lembaga penyedia kredit seperti perbankan, pembiayaan dan fintech P2P.
Penerapan mekanisme host to host atas kondisi terkini profil debitur termasuk pemrosesan dan penanganan klaim dapat mempermudah perusahaan asuransi melakukan mitigasi risiko, misalnya dengan perubahan T&C dan penetapan tarif premi yang lebih wajar.
“Diharapkan dengan diterapkannya POJK 20 Tahun 2023 secara menyeluruh perbaikan T/C dan premi, penurunan biaya akuisisi, pemberlakukan risk sharing, pembatasan periode pertanggungan, sistem yang host to host, akan meningkatkan kualitas atas risiko yang dipertanggungkan oleh perusahaan asuransi sehingga pada akhirnya dapat memberikan underwriting result yang positif bagi perusahaan asuransi,” imbuhnya.
Baca juga: 4 Faktor yang Pengaruhi Tarif Kontribusi Asuransi Kesehatan Syariah
Adapun langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan oleh OJK untuk mendukung penguatan asuransi kredit melalui penyesuaian terhadap ketentuan di POJK 20 Tahun 2023, antara lain:
- Mendorong penyesuaian T/C dan tarif premi sesuai dengan profil risiko yang dipertanggungkan atas dasar kerjasama bisnis yang saling menguntungkan tentunya sesuai dengan koridor yang diatur dalam POJK 20/2023.
- Mendorong pengembangan sistem informasi host to host sehingga memudahkan rekonsiliasi dan monitoring atas data pertanggungan asuransi kredit.
- Melakukan evaluasi secara periodik terkait dengan kinerja asuransi kredit dengan meminta Perusahaan Asuransi menyampaikan kinerja asuransi kredit kepada OJK.
- Memantau dan mendorong Perusahaan Asuransi segera melakukan penyesuaian produk asuransi kredit sesuai POJK 20 Tahun 2023. Penyesuaian produk asuransi kredit tersebut selanjutnya dapat diterapkan pada perubahan perjanjian kerja sama antara Perusahaan Asuransi dengan lembaga penyedia kredit (perbankan, pembiayaan dan fintech p2p).
Sinergi dan kolaborasi terus dilakukan oleh OJK khususnya dalam kaitannya dengan adanya ketentuan mengenai penerapan risk sharing antara perusahaan asuransi dengan lembaga penyedia kredit. Penerapan risk sharing tersebut diharapkan dapat mendukung pertumbuhan serta stabilitas keuangan secara efektif khususnya bagi industri perasuransian dan perbankan. (*)
Editor: Galih Pratama