Jakarta – Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat klaim asuransi kesehatan pada kuartal III-2023 mengalami peningkatan sebanyak 32,9 persen secara tahunan menjadi Rp15,24 triliun dari tahun sebelumnya yang tercatat Rp11,47 triliun.
Berdasarkan hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa telah mempersiapkan langkah-langkah strategis untuk menekan risiko klaim pada asuransi kesehatan yang telah mengalami tren peningkatan selama tiga tahun terakhir.
Baca juga: AAUI Optimis Kinerja Industri Asuransi Cerah di 2024, Ini Faktor Pendukungnya
“OJK akan menandatangani Nota Kesepahaman dengan Kemenkes untuk mendorong efisiensi di sektor kesehatan. Disamping itu, OJK akan mendorong BPJS Kesehatan, AAJI dan AAUI untuk menandatangani Nota Kesepahaman dengan Asosiasi dibidang Kesehatan untuk menciptakan sektor kesehatan yang lebih transparan, akuntabel dan efisien,” ucap Ogi dikutip, 9 Desember 2023.
Lebih lanjut, Ogi menjelaskan, OJK juga mendorong proses underwriting perusahaan asuransi agar menjalankan prinsip kehati-hatian dan mendorong aktuaris Perusahaan menerapkan perhitungan kecukupan premi yang lebih memadai dengan mengacu kepada asumsi-asumsi yang realistis serta menerapkan actuarial control cycle.
“Selain itu, OJK mendorong AAJI dan AAUI untuk membentuk database sebagai referensi dan pertukaran informasi antar anggotanya untuk mewujudkan proses underwriting dan klaim yang lebih transparan, akuntabel dan efisien,” imbuhnya.
Baca juga: OJK Catat Masih Ada 7 Perusahaan Asuransi dalam Status Pengawasan Khusus
Adapun, Ogi menambahkan bahwa, dengan adanya proteksi asuransi, masyarakat dapat melakukan pengelolaan risiko secara lebih optimal, melalui pembayaran premi asuransi untuk mengantisipasi potensi kerugian pada masa depan, yang penuh dengan ketidakpastian baik dalam hal timing maupun nilainya.
Oleh karena itu, keberadaan asuransi dapat menghadirkan peace of mind bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitasnya, baik aktivitas individu maupun aktivitas bisnis.
“Demikian pula halnya dengan asuransi kesehatan, yang dapat membantu masyarakat dalam mengantisipasi risiko keuangan akibat munculnya kebutuhan biaya pengobatan yang dapat terjadi sewaktu-waktu,” ujar Ogi. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra