Poin Penting
- AAUI mencatat estimasi sementara klaim asuransi akibat bencana di Sumatra mencapai Rp567 miliar dari 39 perusahaan asuransi.
- Nilai klaim berpotensi bertambah karena masih ada wilayah terdampak yang sulit dijangkau untuk proses survei kerugian.
- Nilai klaim jauh di bawah kebutuhan dana pemulihan Rp51 triliun, menandakan rendahnya perlindungan asuransi bencana.
Jakarta – Rangkaian bencana alam yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra mulai terpetakan dari sisi industri asuransi. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mencatat, hingga saat ini estimasi sementara nilai klaim asuransi akibat bencana di Sumatra telah mencapai sekitar Rp567 miliar.
Ketua AAUI, Budi Herawan, mengungkapkan angka tersebut merupakan hasil laporan awal dari 39 perusahaan asuransi anggota AAUI, yang masih bersifat dinamis dan berpotensi meningkat seiring berjalannya proses survei dan pelaporan lapangan.
“Berdasarkan laporan sementara dari 39 perusahaan anggota AAUI, estimasi klaim asuransi properti mencapai sekitar Rp492,5 miliar, sementara klaim asuransi kendaraan bermotor sekitar Rp74,4 miliar. Sehingga total estimasi sementara berada di kisaran Rp567 miliar,” ujar Budi dalam Konferensi Pers di Jakarta, Senin, 15 Desember 2025.
Baca juga: AAUI Minta Respons Cepat Industri Asuransi di Tengah Pendataan Klaim Banjir Sumatra
Menurut Budi, proses penilaian kerugian belum sepenuhnya rampung lantaran masih terdapat sejumlah wilayah yang sulit dijangkau, khususnya di Sumatra Utara, Aceh, dan Sumatra Barat.
Kondisi geografis dan keterbatasan akses pasca bencana membuat para penilai kerugian belum dapat menjangkau seluruh objek asuransi yang terdampak.
“Sampai saat ini masih ada wilayah yang sulit dijangkau, sehingga menyulitkan pihak adjuster atau penilai kerugian untuk mencapai titik-titik spot di mana objek asuransi berada,” jelasnya.
Klaim Asuransi Soroti Lebarnya Protection Gap
Lebih jauh, Budi menegaskan bahwa nilai klaim ratusan miliar rupiah tersebut justru menyoroti persoalan klasik industri asuransi nasional, yakni masih lebarnya protection gap.
Ia membandingkan nilai klaim asuransi dengan besarnya kebutuhan dana pemulihan yang harus ditanggung negara.
“Pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp51 triliun untuk rehabilitasi dan pemulihan akibat bencana ini. Sementara estimasi klaim asuransi yang terjadi saat ini baru di kisaran Rp560 miliar,” ungkap Budi.
Baca juga: Inflasi Medis Tinggi, Menkes Budi Minta BPJS Jadi Pengendali Biaya Kesehatan
Kesenjangan yang mencolok itu, lanjutnya, menunjukkan bahwa sebagian besar risiko bencana di Indonesia masih belum terlindungi oleh asuransi.
Akibatnya, beban pembiayaan pasca bencana masih dominan ditanggung oleh negara dan masyarakat secara langsung.
“Kondisi ini menunjukkan bahwa risiko bencana yang besar belum terlindungi oleh asuransi. Ini menjadi tantangan bersama ke depan untuk meningkatkan literasi, inklusi, dan penetrasi asuransi bencana di Indonesia,” imbuhnya. (*) Alfi Salima Puteri










