Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memanggil direktur utama dari tiga perusahaan asuransi jiwa yang menghadapi protes sebagian nasabah unitlinknya Januari lalu. Ketiga perusahaan asuransi tersebut adalah Prudential Life Assurance, AIA Financial, dan AXA Mandiri.
“Ketiga direktur utama perusahaan asuransi jiwa tersebut dipanggil dan diminta segera menyelesaikan secara individual per nasabah,” ujar Anto Prabowo, Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK kepada infobanknews pagi ini 3 Februari 2022.
Menurut Anto, OJK akan bertindak tegas jika ada perusahaan asuransi jiwa yang melanggar sehingga merugikan konsumen. Sebelumnya, OJK juga telah menfasilitasi perusahaan dan nasabah baik dalam pertemuan terpisah maupun bersama untuk merespon protes sebagian nasabah unitlink.
Opsi penyelesaian permasalahan perusahaan asuransi salah satunya soal pengembalian premi dapat dilakukan secara mediasi dengan memanfaatkan external dispute resolution. Namun, karena belum mencapai kesepakatan, nasabah bisa menempuh jalur hukum.
Terkait banyaknya kasus mis-selling dan minimnya pengetahuan masyarakat terhadap produk asuransi berbalut investasi, OJK sedang membenahi regulasi untuk memperkuat dan mengetatkan produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI).
Selama ini, produk unitlink menjadi pendorong pertumbuhan premi asuransi jiwa. Menurut Biro Riset Infobank, unitlink menyumbang 68,48% terhadap premi bruto asuransi jiwa yang mencapai Rp136,26 triliun per September 2021. Porsi unitlink tersebut meningkat dari tahun 2019 dan 2020 yang masing-masing 48,02% dan 49,33%. (*) KM