Nasional

Kisruh Dualisme Kepemimpin Kadin, Yasonna: Harus Dikaji AD/ART

Jakarta – Kisruh dualisme kepemimpinan yang kini mendera Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menarik perhatian banyak pihak. Tak terkecuali, mantan jajaran menteri di kabinet Joko Widodo (Jokowi).

Ex Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia periode 2019- 2024 Yasonna H. Laoly meminta kajian lebih mendalam terkait anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia

“Harus dikaji dengan baik aturannya ya. Tapi kalau saya melihatnya, anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dari masing-masing. Mana yang merasa melakukan Munas dengan benar,” kata Yasonna, di Jakarta, Minggu, 16 September 2024.

Baca juga : Soal Munaslub Ilegal, Kadin Indonesia Surati Jokowi Minta Dukungan

Terkait rencana proses keputusan presiden (keppres) terkait terpilihnya Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia hasil Munaslub, dirinya enggan berkomentar lebih dalam.

“Saya gak tahu, Saya no comment,” ujarnya.

Sebelumnya, Anindya Bakrie sendiri terpilih sebagai ketua umum secara aklamasi di Munaslub yang dihadiri 28 dari 34 Kadin Provinsi dan 25 asosiasi.

Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan, dan Keamanan Kadin Bambang Soesatyo mengklaim, mayoritas peserta Munaslub yang tak lain pimpinan Kadin daerah mencapai aklamasi, maka Anindya sah menjadi ketua umum dan tak menyalahi AD/ART organisasi.

Baca juga : Rencana “Kudeta” di Kadin, Pengurus Bilang, Upaya Munaslub Salahi AD/ART

Sementara itu, Ketua Umum Kadin Arsyad Rasjid menegaskan, Munaslub yang menetapkan Anindya Bakrie sebagai ketua umum Kadin tidak sah alias ilegal.

Bahkan, pihaknya telah mengirimkan surat langsung kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meminta dukungan terkait Munaslub illegal.

“Kami sudah menyurati Presiden Jokowi, surat sudah saya tandatangani,” ujar Arsjad Rasjid, dalam keterangan resminya, dikutip Minggu, 16 September 2024.

Ia menjelaskan, dalam keorganisasian Kadin, pemerintah adalah pengawas sebagaimana UU No 1 Tahun 1987 dan Keppres No 18 Tahun 2022. Karena itu, pihaknya memohon bantuan pemerintah untuk memberikan atensi terhadap kisruh yang terjadi.

“Keluarga besar Kadin Indonesia memohon dukungan pemerintah sebagai pengawas sesuai dengan UU No 1 Tahun 1987 dan Keppres No 18 Tahun 2022 untuk memastikan Kadin Indonesia tetap berjalan sesuai kepentingan nasional dan AD ART yang sudah ditetapkan,” tegasnya. (*)

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Bank BPD Bali Sudah Setor Dividen Rp826 Miliar ke Pemda

Poin Penting Bank BPD Bali mendistribusikan 75 persen laba atau Rp826 miliar dari total keuntungan… Read More

6 hours ago

Rekomendasi 5 Aplikasi Nabung Emas yang Aman dan Praktis

Poin Penting Kini menabung emas bisa dilakukan di aplikasi emas yang menawarkan transaksi yang aman… Read More

7 hours ago

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Begini Respons Pemerintah

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More

12 hours ago

Investasi Reksa Dana BNI AM Kini Bisa Dibeli di Kantor Cabang KB Bank

Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More

12 hours ago

Kadin Gandeng US-ABC Perluas Ekspor Alas Kaki ke AS

Poin Penting Kamar Dagang dan Industri Indonesia teken MoA dengan US-ASEAN Business Council untuk perluas… Read More

16 hours ago

Alasan Mahkamah Agung AS “Jegal” Kebijakan Tarif Trump

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More

17 hours ago