Nasional

Kisruh Dualisme Kepemimpin Kadin, Yasonna: Harus Dikaji AD/ART

Jakarta – Kisruh dualisme kepemimpinan yang kini mendera Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menarik perhatian banyak pihak. Tak terkecuali, mantan jajaran menteri di kabinet Joko Widodo (Jokowi).

Ex Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia periode 2019- 2024 Yasonna H. Laoly meminta kajian lebih mendalam terkait anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia

“Harus dikaji dengan baik aturannya ya. Tapi kalau saya melihatnya, anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dari masing-masing. Mana yang merasa melakukan Munas dengan benar,” kata Yasonna, di Jakarta, Minggu, 16 September 2024.

Baca juga : Soal Munaslub Ilegal, Kadin Indonesia Surati Jokowi Minta Dukungan

Terkait rencana proses keputusan presiden (keppres) terkait terpilihnya Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia hasil Munaslub, dirinya enggan berkomentar lebih dalam.

“Saya gak tahu, Saya no comment,” ujarnya.

Sebelumnya, Anindya Bakrie sendiri terpilih sebagai ketua umum secara aklamasi di Munaslub yang dihadiri 28 dari 34 Kadin Provinsi dan 25 asosiasi.

Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan, dan Keamanan Kadin Bambang Soesatyo mengklaim, mayoritas peserta Munaslub yang tak lain pimpinan Kadin daerah mencapai aklamasi, maka Anindya sah menjadi ketua umum dan tak menyalahi AD/ART organisasi.

Baca juga : Rencana “Kudeta” di Kadin, Pengurus Bilang, Upaya Munaslub Salahi AD/ART

Sementara itu, Ketua Umum Kadin Arsyad Rasjid menegaskan, Munaslub yang menetapkan Anindya Bakrie sebagai ketua umum Kadin tidak sah alias ilegal.

Bahkan, pihaknya telah mengirimkan surat langsung kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meminta dukungan terkait Munaslub illegal.

“Kami sudah menyurati Presiden Jokowi, surat sudah saya tandatangani,” ujar Arsjad Rasjid, dalam keterangan resminya, dikutip Minggu, 16 September 2024.

Ia menjelaskan, dalam keorganisasian Kadin, pemerintah adalah pengawas sebagaimana UU No 1 Tahun 1987 dan Keppres No 18 Tahun 2022. Karena itu, pihaknya memohon bantuan pemerintah untuk memberikan atensi terhadap kisruh yang terjadi.

“Keluarga besar Kadin Indonesia memohon dukungan pemerintah sebagai pengawas sesuai dengan UU No 1 Tahun 1987 dan Keppres No 18 Tahun 2022 untuk memastikan Kadin Indonesia tetap berjalan sesuai kepentingan nasional dan AD ART yang sudah ditetapkan,” tegasnya. (*)

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

JBS Perkasa dan REI Jalin Kerja Sama Dukung Program 3 Juta Rumah

Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More

2 hours ago

Strategi Asuransi Tri Prakarta Perkuat Layanan bagi Nasabah

Poin Penting Tri Pakarta merelokasi Kantor Cabang Pondok Indah ke Ruko Botany Hills, Fatmawati City,… Read More

2 hours ago

Livin’ Fest 2025 Siap Digelar di Grand City Convex Surabaya, Catat Tanggalnya!

Jakarta - Bank Mandiri terus memperkuat dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi wilayah dengan menghadirkan Livin’ Fest… Read More

3 hours ago

Hashim Djojohadikusumo Raih Penghargaan ‘Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability’

Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More

17 hours ago

Dua Saham Bank Ini Patut Dilirik Investor pada 2026

Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More

18 hours ago

Hashim Soroti Pentingnya Edukasi Publik Terkait Perubahan Iklim

Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More

19 hours ago