Kisruh Dualisme Kepemimpin Kadin, Yasonna: Harus Dikaji AD/ART

Kisruh Dualisme Kepemimpin Kadin, Yasonna: Harus Dikaji AD/ART

Jakarta – Kisruh dualisme kepemimpinan yang kini mendera Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menarik perhatian banyak pihak. Tak terkecuali, mantan jajaran menteri di kabinet Joko Widodo (Jokowi).

Ex Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia periode 2019- 2024 Yasonna H. Laoly meminta kajian lebih mendalam terkait anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia

“Harus dikaji dengan baik aturannya ya. Tapi kalau saya melihatnya, anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dari masing-masing. Mana yang merasa melakukan Munas dengan benar,” kata Yasonna, di Jakarta, Minggu, 16 September 2024.

Baca juga : Soal Munaslub Ilegal, Kadin Indonesia Surati Jokowi Minta Dukungan

Terkait rencana proses keputusan presiden (keppres) terkait terpilihnya Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia hasil Munaslub, dirinya enggan berkomentar lebih dalam.

“Saya gak tahu, Saya no comment,” ujarnya.

Sebelumnya, Anindya Bakrie sendiri terpilih sebagai ketua umum secara aklamasi di Munaslub yang dihadiri 28 dari 34 Kadin Provinsi dan 25 asosiasi.

Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan, dan Keamanan Kadin Bambang Soesatyo mengklaim, mayoritas peserta Munaslub yang tak lain pimpinan Kadin daerah mencapai aklamasi, maka Anindya sah menjadi ketua umum dan tak menyalahi AD/ART organisasi.

Baca juga : Rencana “Kudeta” di Kadin, Pengurus Bilang, Upaya Munaslub Salahi AD/ART

Sementara itu, Ketua Umum Kadin Arsyad Rasjid menegaskan, Munaslub yang menetapkan Anindya Bakrie sebagai ketua umum Kadin tidak sah alias ilegal.

Bahkan, pihaknya telah mengirimkan surat langsung kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meminta dukungan terkait Munaslub illegal.

“Kami sudah menyurati Presiden Jokowi, surat sudah saya tandatangani,” ujar Arsjad Rasjid, dalam keterangan resminya, dikutip Minggu, 16 September 2024.

Ia menjelaskan, dalam keorganisasian Kadin, pemerintah adalah pengawas sebagaimana UU No 1 Tahun 1987 dan Keppres No 18 Tahun 2022. Karena itu, pihaknya memohon bantuan pemerintah untuk memberikan atensi terhadap kisruh yang terjadi.

“Keluarga besar Kadin Indonesia memohon dukungan pemerintah sebagai pengawas sesuai dengan UU No 1 Tahun 1987 dan Keppres No 18 Tahun 2022 untuk memastikan Kadin Indonesia tetap berjalan sesuai kepentingan nasional dan AD ART yang sudah ditetapkan,” tegasnya. (*)

Related Posts

News Update

Top News