Hingga Juli 2018, Transaksi Brizzi BRI Capai Rp1,9 Triliun
Jakarta – Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) berencana akan memanggil Bank Indonesia (BI) terkait dengan wacana Bank Sentral yang akan mengeluarkan aturan mengenai pengenaan biaya isi ulang (top up) pada uang elektronik (e-money).
Anggota Komisi XI DPR-RI Donny Imam Priambodo mengatakan, pemanggilan BI ini sejalan dengan kapasitas BI sebagai regulator di sistem pembayaran. Menurutnya, DPR akan terlebih dahulu memanggil BI kemudian selanjutnya baru industrinya.
“Kami sudah diskusi informal dengan anggota di Komisi XI, kita akan segera panggil Gubernur BI (Agus DW Martowardojo) terkait hal ini,” ujarnya saat dihubungi, di Jakarta, Senin, 18 September 2017.
Pemanggilan ini, kata dia, untuk meminta penjelasan BI terkait dengan akan dikeluarkannya aturan mengenai pengenaan biaya pada isi ulang e-money yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan akan dikeluarkan pada akhir September 2017 ini.
“Yang akan memberikan izin pada sistem pembayaran kan BI. BI akan kita minta penjelasan, karena selama ini kami dengar masalah ini dari media-media,” ucap dia. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More
Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More
Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More
Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More
Poin Penting Tri Pakarta merelokasi Kantor Cabang Pondok Indah ke Ruko Botany Hills, Fatmawati City,… Read More
Jakarta - Bank Mandiri terus memperkuat dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi wilayah dengan menghadirkan Livin’ Fest… Read More