Hingga Juli 2018, Transaksi Brizzi BRI Capai Rp1,9 Triliun
Jakarta – Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) berencana akan memanggil Bank Indonesia (BI) terkait dengan wacana Bank Sentral yang akan mengeluarkan aturan mengenai pengenaan biaya isi ulang (top up) pada uang elektronik (e-money).
Anggota Komisi XI DPR-RI Donny Imam Priambodo mengatakan, pemanggilan BI ini sejalan dengan kapasitas BI sebagai regulator di sistem pembayaran. Menurutnya, DPR akan terlebih dahulu memanggil BI kemudian selanjutnya baru industrinya.
“Kami sudah diskusi informal dengan anggota di Komisi XI, kita akan segera panggil Gubernur BI (Agus DW Martowardojo) terkait hal ini,” ujarnya saat dihubungi, di Jakarta, Senin, 18 September 2017.
Pemanggilan ini, kata dia, untuk meminta penjelasan BI terkait dengan akan dikeluarkannya aturan mengenai pengenaan biaya pada isi ulang e-money yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan akan dikeluarkan pada akhir September 2017 ini.
“Yang akan memberikan izin pada sistem pembayaran kan BI. BI akan kita minta penjelasan, karena selama ini kami dengar masalah ini dari media-media,” ucap dia. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting Investasi kripto kembali menjadi sorotan setelah adanya laporan dugaan penipuan yang dilayangkan ke… Read More
Poin Penting Kapal ikan IB FISH 7 diserang bajak laut di perairan Gabon, sembilan awak… Read More
Poin Penting Produksi minyak Pertamina berhasil mencapai target APBN 2025 sebesar 605.000 barel per hari.… Read More
Poin Penting Pertumbuhan ekonomi 2026 diproyeksikan naik hingga 5,5%, menjadi momentum kebangkitan sektor properti. Dengan… Read More
Poin Penting Fondasi data kuat krusial agar AI berdampak dan patuh regulasi. Standarisasi platform dan… Read More
Poin Penting Diskon iuran 50 persen JKK–JKM diberikan pemerintah bagi pekerja BPU sektor transportasi (ojol,… Read More