Hingga Juli 2018, Transaksi Brizzi BRI Capai Rp1,9 Triliun
Jakarta – Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) berencana akan memanggil Bank Indonesia (BI) terkait dengan wacana Bank Sentral yang akan mengeluarkan aturan mengenai pengenaan biaya isi ulang (top up) pada uang elektronik (e-money).
Anggota Komisi XI DPR-RI Donny Imam Priambodo mengatakan, pemanggilan BI ini sejalan dengan kapasitas BI sebagai regulator di sistem pembayaran. Menurutnya, DPR akan terlebih dahulu memanggil BI kemudian selanjutnya baru industrinya.
“Kami sudah diskusi informal dengan anggota di Komisi XI, kita akan segera panggil Gubernur BI (Agus DW Martowardojo) terkait hal ini,” ujarnya saat dihubungi, di Jakarta, Senin, 18 September 2017.
Pemanggilan ini, kata dia, untuk meminta penjelasan BI terkait dengan akan dikeluarkannya aturan mengenai pengenaan biaya pada isi ulang e-money yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan akan dikeluarkan pada akhir September 2017 ini.
“Yang akan memberikan izin pada sistem pembayaran kan BI. BI akan kita minta penjelasan, karena selama ini kami dengar masalah ini dari media-media,” ucap dia. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting IHSG menguat 1,46 persen ke 8.632,76, mendorong kapitalisasi pasar BEI naik 1,39 persen… Read More
Poin Penting OJK dan Polda Kalimantan Utara menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di Bank… Read More
Poin Penting IHSG naik 1,46 persen ke level 8.632,76, diikuti kenaikan kapitalisasi pasar 1,39 persen… Read More
Poin Penting NII BTN melonjak 44,49 persen yoy menjadi Rp12,61 triliun pada kuartal III 2025,… Read More
Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More
Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More