Jakarta – Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) berencana akan memanggil Bank Indonesia (BI) terkait dengan wacana Bank Sentral yang akan mengeluarkan aturan mengenai pengenaan biaya isi ulang (top up) pada uang elektronik (e-money).
Anggota Komisi XI DPR-RI Donny Imam Priambodo mengatakan, pemanggilan BI ini sejalan dengan kapasitas BI sebagai regulator di sistem pembayaran. Menurutnya, DPR akan terlebih dahulu memanggil BI kemudian selanjutnya baru industrinya.
“Kami sudah diskusi informal dengan anggota di Komisi XI, kita akan segera panggil Gubernur BI (Agus DW Martowardojo) terkait hal ini,” ujarnya saat dihubungi, di Jakarta, Senin, 18 September 2017.
Pemanggilan ini, kata dia, untuk meminta penjelasan BI terkait dengan akan dikeluarkannya aturan mengenai pengenaan biaya pada isi ulang e-money yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan akan dikeluarkan pada akhir September 2017 ini.
“Yang akan memberikan izin pada sistem pembayaran kan BI. BI akan kita minta penjelasan, karena selama ini kami dengar masalah ini dari media-media,” ucap dia. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Depok – PT BNI Sekuritas bersama Tomoro Coffee dan Bursa Efek Indonesia (BEI) menggelar Sekolah… Read More
Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) mengajak nasabah, khususnya para pelaku usaha… Read More
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan kedatangan dua dari tiga perusahaan baru yang… Read More
Jakarta - Bank Indonesia (BI) memberi sinyal bakal menurunkan suku bunga acuan atau BI Rate… Read More
Jakarta - Donald Trump kembali terpilih sebagai Presiden Amerika Serikat setelah memenangkan Pemilu 2024 dengan… Read More
Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) hari ini, 6 November 2024, ditutup merosot 1,44… Read More