Jakarta–PT Kino Indonesia Tbk pastikan distribusi dan penjualan produk Cap Kaki Tiga di Indonesia masih terus berlanjut, hal ini menyikapi beberapa pemberitaan, terkait tentang produk Cap Kaki Tiga, yang sudah diputuskan MA dalam perkara No: 85 PK/Pdt.Sus-HKI/2015 tanggal 23 September 2015 jo Putusan MA No.582 K/Pdt.Sus-HakI/2013 tanggal 9 Januari 2014 jo Putusan Pengadilan Niaga No. 66/Merek/2012/PN. Niaga.Jkt.Pst tanggal 5 Juni 2013.
Putusan tersebut di atas tidak melarang produksi, distribusi dan penjualan produk Cap Kaki Tiga di Indonesia.
“Kino akan tetap menjadi licensee Wen Ken Drug dan Kino tetap akan melakukan produksi, distribusi dan penjualan produk Cap Kaki Tiga di Indonesia,” kata Presiden Direktur Kino, Harry Sanusi dalam siaran persnya, Kamis, 15 September 2016.
Sebagaimana diketahui, produk Cap Kaki Tiga sudah diproduksi sejak tahun 1937, didistribusikan dan dijual di Malaysia dan Singapura, sementara di Indonesia sejak tahun 1980.
Saat ini produk tersebut juga telah dijual di Thailand, Brunei, Srilanka, India, dan Negara-negara lain; sehingga pernyataan produk Cap Kaki Tiga hanya dijual di Indonesia adalah tidak benar
Sebelumnya diberitakan Ditjen Kekayaan Intelektual mencoret merek Cap Kaki Tiga setelah dikabulkannya gugatan warga negara Inggris, Russel Vince, atas seluruh sertifikat merek tersebut milik Wen Ken Drug oleh Mahkamah Agung (MA).
Keputusan mencoret merek Cap Kaki Tiga tersebut tidak lain untuk mematuhi perintah pengadilan atau MA. Artinya, siapa pun tidak berhak lagi menggunakan merek itu.
Bahkan kuasa hukum Russell Vince menjelaskan, putusan itu juga memerintahkan Ditjen HAKI melarang serta menolak pihak mana pun yang akan mendaftarkan lambang atau logo yang memiliki kemiripan dengan lambang atau logo Negara Isle of Man. (*) Dwitya Putra
Editor: Paulus Yoga