Kini Penukaran Uang Rp75 ribu Bisa Melalui 9.000 Cabang Bank

Kini Penukaran Uang Rp75 ribu Bisa Melalui 9.000 Cabang Bank

Jakarta– Bank Indonesia (BI) bersama lebih dari 9.000 (sembilan ribu) kantor cabang bank di seluruh Indonesia melayani penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI (UPK 75 RI).

Sebagaimana diketahui, skema kolektif melalui Bank yang berlaku sejak 1 Oktober 2020 melibatkan Bank sebagai agen penghimpun/koordinator pooling pendaftar penukaran UPK 75 RI.

“Melalui skema ini, masyarakat yang ingin melakukan penukaran UPK 75 RI dapat melakukan pendaftaran melalui Bank Umum terdekat di wilayah masing-masing yang menjadi koordinator penukaran kolektif dan pengambilan UPK 75 RI pada bank tempat mendaftar,” kata Kepala Departemen Komunikasi BI, Onny Widjanarko melalui keterangan resminya di Jakarta, Selasa 20 Oktober 2020.

Informasi selengkapnya mengenai daftar Bank yang menjadi koordinator layanan penukaran kolektif dapat diunduh pada lampiran. Hal ini merupakan wujud komitmen BI dan dukungan perbankan untuk terus meningkatkan pelayanan dalam penukaran UPK 75 RI.

Selain Bank, BI juga membuka kesempatan seluasnya bagi Lembaga, Instansi, Korporasi, dan Organisasi untuk menjadi agen penghimpun/koordinator pooling pendaftar penukaran UPK 75 RI melalui skema penukaran kolektif.

Lembaga, Instansi, Korproasi, Perbankan, ataupun Organisasi dapat mengirimkan email berisi formulir permohonan dan data penukar kepada PIC Penukaran Kolektif UPK 75 RI di Kantor BI sesuai wilayahnya masing-masing, untuk memperoleh bukti pemesanan penukaran dan melakukan penukaran pada waktu dan tempat yang sesuai dengan bukti pemesanan.

Sebagaimana skema penukaran kolektif yang telah berlaku, penduduk Indonesia dewasa yang telah memiliki KTP berhak untuk melakukan penukaran 1 (satu) UPK 75 RI. Penukaran kolektif dilakukan dengan jumlah minimal penukaran 17 (tujuh belas) orang dan tidak ada batasan maksimal. Informasi lengkap beserta dokumen yang dibutuhkan dalam proses penukaran kolektif dapat dilihat pada aplikasi PINTAR. (*)

Editor: Rezkiana Np

Related Posts

News Update

Top News