Kini Pencairan JHT Bisa Lewat Online

Kini Pencairan JHT Bisa Lewat Online

Melalui e-claim, peserta BPJS Ketenagakerjaan hanya cukup melengkapi dokumen lewat internet dan tinggal menunggu dana JHT tersebut cair. Rezkiana Nisaputra

Jakarta–BPJS Ketenagakerjaan mengaku, saat ini masyarakat atau peserta tidak perlu antri lagi untuk datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT), karena dengan menggunakan klaim elektronik (e-claim), dana JHT bisa cair dengan mudah.

Pernyataan tersebut seperti disampaikan oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G. Massassya, di Jakarta, Selasa, 29 September 2015. Menurutnya, melalui klaim elektronik, peserta hanya cukup melengkapi dokumen lewat internet dan hanya tinggal menunggu dana JHT cair.

“Jadi orang itu (peserta) bisa melakukan klaim terhadap BPJS Ketenagakerjaan lewat kantornya menggunakan elektronik, lalu diproses ke kami, besoknya mereka datang tinggal terima hasilnya,” ujar Elvyn.

Dia mengungkapkan, saat ini BPJS Ketenagakerjaan telah membayar klaim sebanyak Rp 1,9 triliun dari total peserta 200 ribu orang. Dari total klaim tersebut, 20% diajukan melalui layanan e-claim. “Kita jalan, dan sekarang itu dari total klaim yang melalui e-claim itu sudah 20%,” tukasnya.

Elvyn menjelaskan, saat ini banyak peserta yang mencairkan dana JHT mereka meskipun belum memasuki usia pensiunnya. Mulai dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), mengundurkan diri, cacat, dan lain-lain. Dari total 200 ribu orang yang mengajukan klaim, sebanyak 26.000 orang karena PHK.

“Bilangnya kebutuhan, kita gak bisa bilang konsumtif atau tidak karena memang mungkin mereka sudah menunggu dari berapa tahun lalu, setiap mereka datang kita kasih edukasi tunggu saja hari tua, tapi tergantung mereka,” tutupnya. (*)

Related Posts

News Update

Top News