Poin Penting
- Kinerja keuangan syariah menguat sepanjang 2025, ditopang lonjakan AUM reksa dana syariah 65,1 persen menjadi Rp83,4 triliun, kenaikan indeks saham syariah 43,1 persen
- OJK memperkuat regulasi dan kolaborasi ekosistem syariah, melalui penerbitan SE OJK terkait transparansi dan pelaporan, serta mendorong literasi dan inklusi keuangan syariah
- Proses spin-off UUS dan penegakan hukum terus berjalan, dengan dua UUS asuransi telah menjadi entitas syariah penuh, enam masih berproses hingga batas akhir 2026.
Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kinerja sektor jasa keuangan syariah terus menunjukkan penguatan sepanjang 2025 di tengah dinamika ekonomi nasional dan global.
Aset kelolaan (asset under management) reksa dana syariah tercatat tumbuh signifikan sebesar 65,1 persen menjadi Rp83,4 triliun.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan, penguatan tersebut tercermin dari peningkatan indeks saham syariah sebesar 43,1 persen. Sementara, pembiayaan perbankan syariah tumbuh 7,7 persen secara tahunan, dan piutang pembiayaan syariah secara keseluruhan meningkat 14,1 persen. Di sisi lain, kontribusi asuransi syariah tercatat mengalami kontraksi sebesar 5,7 persen.
“Dalam rangka memperkuat sektor jasa keuangan syariah, OJK telah menerbitkan sejumlah ketentuan, antara lain Surat Edaran (SE) OJK Nomor 32/SEOJK.03/2025 yang mengatur transparansi dan publikasi laporan bank umum syariah dan unit usaha syariah, serta 33/SEOJK.03/2025 tentang pelaporan bank umum syariah dan unit usaha syariah melalui sistem pelaporan OJK,” ujar Mirza dalam Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Bulanan Desember 2025, secara virtual, Jumat, 9 Januari 2026.
Baca juga: OJK Yakin Industri Pindar Syariah Tetap Tumbuh di Tengah Kasus Gagal Bayar
Selain penguatan regulasi, OJK juga mendorong kolaborasi lintas pemangku kepentingan untuk mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah.
OJK bersama Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), asosiasi pelaku jasa keuangan syariah, serta self regulatory organization (SRO), telah menyelenggarakan berbagai forum diskusi, workshop, serta pelatihan training of trainers bagi tenaga pendidik guna memperluas literasi keuangan syariah.
Pengembangan ekosistem keuangan syariah juga dilakukan melalui penguatan pusat inklusi keuangan syariah, termasuk di lingkungan pondok pesantren, lembaga keuangan mikro syariah, serta ekosistem halal.
“Dalam mendukung peningkatan pemahaman masyarakat, OJK bersama asosiasi industri dan Dewan Masjid Indonesia turut menerbitkan buku khutbah ekonomi dan keuangan syariah,” tambah Mirza.
Spin-off Unit Usaha Syariah
Terkait pelaksanaan ketentuan spin-off Unit Usaha Syariah (UUS) perusahaan asuransi dan reasuransi sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 11 Tahun 2023, hingga akhir 2025 tercatat dua UUS telah melakukan spin-off melalui pendirian perusahaan asuransi syariah penuh (full-fledged). Selain itu, dua UUS telah menyelesaikan pengalihan portofolio, sementara enam UUS lainnya masih dalam proses spin-off.
OJK menegaskan bahwa pelaksanaan spin-off tersebut tetap mengacu pada ketentuan dengan batas waktu paling lambat akhir 2026, seiring dengan pemenuhan persyaratan perizinan dan kesiapan operasional masing-masing pelaku usaha.
Baca juga: Integrasi Keuangan Syariah dan UMKM: Dari Pertumbuhan Aset ke Daya Ungkit Ekonomi Riil
Penegakan Hukum di Sektor Jasa Keuangan
Dari sisi penegakan ketentuan, hingga 31 Desember 2025, OJK telah menangani 176 perkara di sektor jasa keuangan. Perkara tersebut terdiri dari 140 kasus perbankan, 9 pasar modal, 24 asuransi dan dana pensiun, serta 3 perkara di sektor PVML.
Dari total perkara tersebut, 140 perkara telah diputus pengadilan, dengan 134 perkara berkekuatan hukum tetap dan 6 perkara masih dalam proses persidangan.
“OJK menegaskan komitmen untuk terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna memastikan penegakan hukum di sektor jasa keuangan berjalan efektif dan berintegritas,” pungkasnya. (*) Ayu Utami










