Keuangan

Kewenangan OJK dalam Penyidikan Pidana Sektor Keuangan Dinilai Kurang Tepat

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di dalam Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) telah mengalami perubahan yang signifikan diantaranya pada aturan nomor 20 dalam Pasal 48B ayat (1).

Dalam pasal tersebut, OJK berwenang menetapkan dimulainya, tidak dilakukannya, atau dihentikannya penyidikan terhadap tindak pidana sektor jasa keuangan. Sebelum dimulainya penyidikan dilakukan penyelidikan untuk pihak yang diduga melakukan tindak pidana sektor jasa keuangan dapat melakukan permohonan untuk penyelesaian pelanggaran hukum yang dilakukannya.

Terhadap permohonan tersebut OJK melakukan penilaian dan menghitung nilai kerugian atas pelanggaran. Penilaian tersebut mempertimbangkan minimal ada atau tidaknya penyelesaian atas kerugian yang timbul akibat tindak pidana, nilai transaksi dan/atau kerugian atas pelanggaran dan terakhir mempertimbangkan dampak terhadap sektor jasa keuangan.

Apabila OJK menyetujui permohonan maka pihak yang melakukan tindak pidana wajib melaksanakan kesepakatan dengan OJK termasuk membayar ganti rugi, jika ganti rugi sudah terpenuhi maka OJK akan menghentikan penyelidikan.

Ketua Tim Advokasi SP NIBA AJB Bumiputera 1912, F. Ghulam Naja, melihat UU PPSK tersebut menunjukan bahwa pendekatan yang akan dilakukan oleh OJK terhadap tindak pidana di sektor jasa keuangan adalah tindakan administratif atau yang biasa dikenal dengan restorative justice.

“Padahal tindak pidana di sektor jasa keuangan mempunyai potensi kejahatan yang luar biasa, oleh karenanya pendekatan restorative justice harus ditempatkan dan diimplementasikan sesuai porsinya dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku,” ucap Ghulam dalam risetnya dikutip, 3 Januari 2023.

Sedangkan, jenis kejahatan yang terjadi di sektor jasa keuangan merupakan white collar crime yang dapat merugikan masyarakat dengan nilai material yang besar. Sehingga, implementasi restorative justice menjadi keliru jika sampai membebaskan pelaku dari sanksi pidana sehingga tidak berdampak pada tujuan penegakan hukum untuk memberikan efek jera terhadap pelaku.

“Penyusun undang-undang harusnya memahami betul bagaimana implementasi restorative justice dalam UU P2SK. Jika bercermin pada implementasi di Kitab Hukum Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) konsep restorative justice hanya dapat diterapkan dalam kasus-kasus tindak pidana ringan,” imbuhnya.

Sehingga, penerapan restorative justice dalam UU P2SK tidak tepat untuk pelaku kejahatan white collar crime yang menimbulkan kerugian dengan nilai material yang besar serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

OJK Tekankan Transparansi dalam Reformasi Pasar Modal RI

Poin Penting OJK percepat reformasi pasar modal melalui delapan rencana aksi untuk memperkuat likuiditas, transparansi,… Read More

1 hour ago

Sibuk Kerja dan Kejar Deadline?

Poin Penting Asuransi kesehatan penting di tengah gaya hidup sibuk dan biaya medis yang terus… Read More

1 hour ago

IHSG Masih Tertekan, OJK Minta Investor Pasar Modal Tetap Tenang

Poin Penting OJK menegaskan fundamental dan prospek jangka panjang pasar modal Indonesia masih sangat baik,… Read More

3 hours ago

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng KONI, Klaim Atlet Tembus Rp31 Miliar

Poin Penting BPJS Ketenagakerjaan dan KONI memperluas perlindungan atlet, dengan 265 ribu pelaku olahraga terdaftar… Read More

3 hours ago

Simak! Ini Hasil Pertemuan OJK dan BEI dengan MSCI

Poin Penting OJK dan BEI paparkan 8 aksi reformasi pasar modal ke MSCI, dengan fokus… Read More

4 hours ago

DBS Indonesia Tambah Pendanaan Rp3 Triliun ke Kredivo, Ini Peruntukannya

Poin Penting DBS Indonesia meningkatkan pendanaan channeling ke Kredivo menjadi Rp3 triliun, sejalan dengan pertumbuhan… Read More

5 hours ago