Kewajiban Spin Off UUS Bakal Dihapus Dalam P2SK, Ini Respon OJK

Kewajiban Spin Off UUS Bakal Dihapus Dalam P2SK, Ini Respon OJK

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku masih menunggu kepastian terkait dengan adanta wacana penghapusan kewajiban spin-off UUS (Unit Usaha Syariah) yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK).

Pasalnya, kehadiran RUU P2SK tersebut menjadi harapan baru bagi para perbankan syariah, khususnya UUS yang saat ini tengah menghadapi tenggat untuk melakukan spin-off dari Bank Induknya pada tahun 2023 sesuai amanat UU No.21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Dian Ediana Rae Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK mengatakan, kebijakan spin off memang harus dipertimbangkan jika justru kebijakan ini melemahkan UUS nya sendiri.

“Sehingga saya ingin melihat kondisi tertentu yang lebih baik dulu kemudian di spin-off. kan kita ingin memastikan bahwa perkembangan bank syariah itu akan berjalan dengan lebih baik ke depannya,” ujar Dian di Jakarta, seperti dikutip, 7 September 2022.

Dirinya mengungkapkan, bahwa ke depannya bank syariah dalam skala yang sama seperti BSI (Bank Syariah Indonesia) harus ditambah sebanyak dua atau tiga lagi. Sehingga, tidak menutup kemungkinan konsolidasi bank syariah akan terjadi kembali.

“Nanti formatnya dan lain sebagainya masih kita rumuskan tetapi ini untuk kepentingan pengembangan bang syariah ke depan.  Saya ingin melihat bank-bank syariah ini tidak dalam skala kecil tapi juga dalam skala besar,” ungkapnya.

Sehingga, tambah dia, bank syariah akan bisa lebih kompetitif dengan sesama bank syariah maupun bank konvensional.

“Bank syariah ini kan alternatif, jadi kan ini sangat inklusif siapapun bisa memanfaatkan bank syariah, tidak harus umat islam yang memanfaatkannya. Kita ingin melihat bank syariah dan bank konvensional ini tumbuh sama-sama besar dan sama-sama sehat,” tutupnya. (*) Irawati

Related Posts

News Update

Top News