Kewajiban Rupiah Turunkan Transaksi Valas 75%
Page 3

Kewajiban Rupiah Turunkan Transaksi Valas 75%

Ketentuan yang dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 17/3/PBI/2015 tanggal 31 Maret 2015 tersebut mengatur bahwa setiap transaksi yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan Rupiah. PBI ini merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta mendasarkan pada UU Bank Indonesia.

Namun, ketentuan tersebut memberikan pengecualian untuk transaksi-transaksi dalam rangka pelaksanaan APBN, perdagangan internasional, pembiayaan internasional yang dilakukan oleh para pihak yang salah satunya berkedudukan di luar negeri, kegiatan usaha bank dalam valas yang dilakukan sesuai UU yang mengatur mengenai perbankan dan perbankan syariah.

Kemudian, transaksi surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah dalam valuta asing di pasar perdana dan pasar sekunder yang sudah diatur dengan UU, serta transaksi lainnya dalam valuta asing yang dilakukan berdasarkan UU. (*)

Related Posts

News Update

Top News