LBH Jakarta menyoroti beberapa hal dalam kasus ini. Pertama, penggunaan pasal pencemaran nama baik atau fitnah serta UU ITE untuk membungkam daya kritis Serikat Pekerja Danamon.
Berdasarkan hasil penelitian dari SAFENET, pelaku bisnis termasuk dalam 5 besar pelapor UU ITE terbanyak sejak peraturan tersebut muncul.
“Hal ini membuktikan bahwa UU ITE dipakai untuk membungkam daya kritis masyarakat. Dalam kasus ini, UU ITE dipakai untuk membungkam daya kritis Serikat Pekerja Danamon yang belakangan ini aktif dan kritis mendampingi pekerja Bank Danamon yang mengalami masalah ketenagakerjaan di lingkungan Bank Danamon seperti PHK massal, pengurangan dana pensiun, outsourcing, pekerja kontrak, penghalangan beribadah, pemberangusan serikat pekerja, dan berbagai permasalahan lainnya,” kata Aprillia, salah satu perwakilan LBH.
Kedua, lanjutnya, orasi yang dilakukan oleh Abdoel Moedjib adalah haknya untuk bebas berpendapat dan berekspresi sebagai Ketua Serikat Pekerja untuk membela dan menyuarakan keluh kesah pekerja-pekerja di Bank Danamon yang sedang menghadapi berbagai masalah. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Poin Penting Menkeu Purbaya akui miskomunikasi, sebagian pengadaan motor listrik untuk SPPG ternyata sempat disetujui.… Read More
Poin Penting Livin’ by Mandiri hadirkan QR antarnegara di Korea Selatan, memungkinkan transaksi QRIS tanpa… Read More
Poin Penting Bank Dunia memangkas proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia 2026 menjadi 4,7 persen dari 4,8… Read More
Grab resmi memperkenalkan 13 fitur berbasis kecerdasan buatan dalam ajang tahunan GrabX 2026.Peluncuran GrabX 2026… Read More
Poin Penting Temuan PBB menyebutkan peluru yang menewaskan prajurit TNI pada 29 Maret ditembakkan dari… Read More
Poin Penting BI mencatat DPK valas Februari 2026 sebesar Rp1.367,2 triliun, relatif stabil dibanding Januari,… Read More