LBH Jakarta menyoroti beberapa hal dalam kasus ini. Pertama, penggunaan pasal pencemaran nama baik atau fitnah serta UU ITE untuk membungkam daya kritis Serikat Pekerja Danamon.
Berdasarkan hasil penelitian dari SAFENET, pelaku bisnis termasuk dalam 5 besar pelapor UU ITE terbanyak sejak peraturan tersebut muncul.
“Hal ini membuktikan bahwa UU ITE dipakai untuk membungkam daya kritis masyarakat. Dalam kasus ini, UU ITE dipakai untuk membungkam daya kritis Serikat Pekerja Danamon yang belakangan ini aktif dan kritis mendampingi pekerja Bank Danamon yang mengalami masalah ketenagakerjaan di lingkungan Bank Danamon seperti PHK massal, pengurangan dana pensiun, outsourcing, pekerja kontrak, penghalangan beribadah, pemberangusan serikat pekerja, dan berbagai permasalahan lainnya,” kata Aprillia, salah satu perwakilan LBH.
Kedua, lanjutnya, orasi yang dilakukan oleh Abdoel Moedjib adalah haknya untuk bebas berpendapat dan berekspresi sebagai Ketua Serikat Pekerja untuk membela dan menyuarakan keluh kesah pekerja-pekerja di Bank Danamon yang sedang menghadapi berbagai masalah. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Jakarta – PT PLN (Persero) telah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), pada Kamis (14/11).… Read More
Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan pengeluaran riil rata-rata per kapita masyarakat Indonesia sebesar Rp12,34 juta… Read More
Jakarta - Bank DBS Indonesia mencatatkan penurunan laba di September 2024 (triwulan III 2024). Laba… Read More
Jakarta - Melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Jumat, 15 November 2024,… Read More
Jakarta — Bank Indonesia (BI) dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) mencatat, penggunaan QRIS di Jawa Tengah… Read More
Jakarta – Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, 15 November 2024, masih ditutup… Read More