Jakarta–UU ITE kembali menyasar masyarakat sipil. Kali ini, Ketua Serikat Pekerja PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon), Abdoel Moedjib dinilai Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menjadi korban.
Abdoel Moedjib dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Cahyanto C. Grahana, S.H. yang mewakili Direktur Utama Bank Danamon karena video orasinya di depan gedung OJK Surabaya. Pelaporan ini dinilai bentuk intimidasi terhadap Serikat Pekerja Danamon.
Mengutip keterangan resmi yang dipublikasikan LBH Jakarta dari serikat pekerja Danamon, Selasa, 22 Agustus 2017, Abdoel Moedjib dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik atau fitnah dengan pelanggaran pasal 310 KUHP dan/atau pasal 311 KUHP dan atau pasal 27 ayat (3) jo. pasal 45 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Laporan tersebut diduga berdasarkan video rekaman aksi unjuk rasa Serikat Pekerja Danamon pada 9 Maret 2017 yang terdokumentasikan di sosial media milik Serikat Pekerja Danamon. Bukan hanya Abdoel Moedjib, Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja Danamon yang bernama Muhammad Afif juga akan diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi dalam kasus ini. (Bersambung ke halaman berikutnya)