News Update

Ketua KPK Beberkan Proses Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua nama baru sebagai tersangka dalam pengembangan kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP), Hasto Kristiyanto (HK), dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Penetapan Hasto dan Donny sebagai tersangka ini merupakan kelanjutan dari perkara dugaan suap kepada Wahyu Setiawan, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022.

Dalam kasus ini, KPK telah terlebih dahulu menetapkan Harun Masiku dan Saeful Bahri (eks kader PDIP) selaku pemberi suap, serta Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina (eks anggota Bawaslu) sebagai penerima suap.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, dalam proses penyidikan berkas Harun Masiku—yang hingga kini masih buron—penyidik menemukan bukti baru yang menguatkan keterlibatan Hasto.

Baca juga: Hasto Kristiyanto Dikabarkan jadi Tersangka KPK terkait Kasus Harun Masiku

Dalam keterangan pers yang disampaikan pada Selasa, 24 Desember 2024, Setyo memaparkan bahwa Hasto diduga terlibat dalam pengaturan dan penyerahan uang kepada Wahyu Setiawan.

“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud,” ujar Setyo.

Penyidik, beber Setyo, menemukan bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu berasal dari Hasto. Ia diduga mengatur dan mengendalikan Saeful Bahri serta Donny Tri Istiqomah untuk menyuap Wahyu Setiawan sebesar SGD19.000 dan SGD38.350 pada Desember 2019.

Baca juga: Hasto Kristiyanto Dikabarkan jadi Tersangka KPK, Begini Respons PDIP

Penyuapan ini bertujuan agar Harun Masiku dapat menggantikan anggota DPR dari Dapil Sumatera Selatan untuk periode 2019-2024.

Dijerat dengan Dua Pasal Pidana

Setyo mengatakan KPK menjerat Hasto Kristiyanto dengan dua perkara yakni perkara suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Untuk perkara suap, KPK menjerat Hasto dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: KPK Klarifikasi soal 2 Tersangka Kasus CSR BI: Belum Ada Penetapan

Sementara terkait dugaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan, Hasto dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK Larang Hasto ke Luar Negeri

KPK juga mengambil langkah pencegahan dengan melarang Hasto bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, menyebutkan bahwa pencegahan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran proses hukum.

“Pada SOP (standar operasional prosedur) yang kami miliki atau POB (pedoman operasional baku) yang kami miliki, ketika ini naik (penyidikan) juga diikuti dengan pencekalan. Pencekalan terhadap yang bersangkutan,” ujar Asep. (*)

Yulian Saputra

Recent Posts

Diam-diam Ada Direksi Bank Mandiri Serok 155 Ribu Saham BMRI di Awal 2026

Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More

4 hours ago

Astra Mau Buyback Saham Lagi, Siapkan Dana Rp2 Triliun

Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More

5 hours ago

OJK Beberkan 8 Pelanggaran Dana Syariah Indonesia, Apa Saja?

Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More

6 hours ago

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

10 hours ago

Prospek Saham 2026 Positif, Mirae Asset Proyeksikan IHSG 10.500

Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More

18 hours ago

Pembiayaan Emas Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More

19 hours ago