Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua nama baru sebagai tersangka dalam pengembangan kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP), Hasto Kristiyanto (HK), dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Penetapan Hasto dan Donny sebagai tersangka ini merupakan kelanjutan dari perkara dugaan suap kepada Wahyu Setiawan, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022.
Dalam kasus ini, KPK telah terlebih dahulu menetapkan Harun Masiku dan Saeful Bahri (eks kader PDIP) selaku pemberi suap, serta Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina (eks anggota Bawaslu) sebagai penerima suap.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, dalam proses penyidikan berkas Harun Masiku—yang hingga kini masih buron—penyidik menemukan bukti baru yang menguatkan keterlibatan Hasto.
Baca juga: Hasto Kristiyanto Dikabarkan jadi Tersangka KPK terkait Kasus Harun Masiku
Dalam keterangan pers yang disampaikan pada Selasa, 24 Desember 2024, Setyo memaparkan bahwa Hasto diduga terlibat dalam pengaturan dan penyerahan uang kepada Wahyu Setiawan.
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud,” ujar Setyo.
Penyidik, beber Setyo, menemukan bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu berasal dari Hasto. Ia diduga mengatur dan mengendalikan Saeful Bahri serta Donny Tri Istiqomah untuk menyuap Wahyu Setiawan sebesar SGD19.000 dan SGD38.350 pada Desember 2019.
Baca juga: Hasto Kristiyanto Dikabarkan jadi Tersangka KPK, Begini Respons PDIP
Penyuapan ini bertujuan agar Harun Masiku dapat menggantikan anggota DPR dari Dapil Sumatera Selatan untuk periode 2019-2024.
Setyo mengatakan KPK menjerat Hasto Kristiyanto dengan dua perkara yakni perkara suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Untuk perkara suap, KPK menjerat Hasto dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: KPK Klarifikasi soal 2 Tersangka Kasus CSR BI: Belum Ada Penetapan
Sementara terkait dugaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan, Hasto dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KPK juga mengambil langkah pencegahan dengan melarang Hasto bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, menyebutkan bahwa pencegahan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran proses hukum.
“Pada SOP (standar operasional prosedur) yang kami miliki atau POB (pedoman operasional baku) yang kami miliki, ketika ini naik (penyidikan) juga diikuti dengan pencekalan. Pencekalan terhadap yang bersangkutan,” ujar Asep. (*)
Jakarta - Bank Mandiri terus berkomitmen untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat sesuai program yang dicanangkan… Read More
Jakarta – Pemerintah menetapkan target penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp300 triliun untuk 2025. Hal ini ditetapkan dengan… Read More
Jakarta - Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekaligus Komisaris PT PLN (Persero), Aminuddin… Read More
Jakarta - Pengamat Ekonomi Bisnis Acuviarta Kartabi menyatakan optimisme kinerja PT Pertamina (Persero) yang tidak… Read More
Jakarta – PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk atau Bank Banten optimistis menutup 2024… Read More
Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengangkat Yon Arsal sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua… Read More