News Update

Ketua KPK Beberkan Proses Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua nama baru sebagai tersangka dalam pengembangan kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP), Hasto Kristiyanto (HK), dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Penetapan Hasto dan Donny sebagai tersangka ini merupakan kelanjutan dari perkara dugaan suap kepada Wahyu Setiawan, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022.

Dalam kasus ini, KPK telah terlebih dahulu menetapkan Harun Masiku dan Saeful Bahri (eks kader PDIP) selaku pemberi suap, serta Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina (eks anggota Bawaslu) sebagai penerima suap.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, dalam proses penyidikan berkas Harun Masiku—yang hingga kini masih buron—penyidik menemukan bukti baru yang menguatkan keterlibatan Hasto.

Baca juga: Hasto Kristiyanto Dikabarkan jadi Tersangka KPK terkait Kasus Harun Masiku

Dalam keterangan pers yang disampaikan pada Selasa, 24 Desember 2024, Setyo memaparkan bahwa Hasto diduga terlibat dalam pengaturan dan penyerahan uang kepada Wahyu Setiawan.

“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud,” ujar Setyo.

Penyidik, beber Setyo, menemukan bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu berasal dari Hasto. Ia diduga mengatur dan mengendalikan Saeful Bahri serta Donny Tri Istiqomah untuk menyuap Wahyu Setiawan sebesar SGD19.000 dan SGD38.350 pada Desember 2019.

Baca juga: Hasto Kristiyanto Dikabarkan jadi Tersangka KPK, Begini Respons PDIP

Penyuapan ini bertujuan agar Harun Masiku dapat menggantikan anggota DPR dari Dapil Sumatera Selatan untuk periode 2019-2024.

Dijerat dengan Dua Pasal Pidana

Setyo mengatakan KPK menjerat Hasto Kristiyanto dengan dua perkara yakni perkara suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Untuk perkara suap, KPK menjerat Hasto dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: KPK Klarifikasi soal 2 Tersangka Kasus CSR BI: Belum Ada Penetapan

Sementara terkait dugaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan, Hasto dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK Larang Hasto ke Luar Negeri

KPK juga mengambil langkah pencegahan dengan melarang Hasto bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, menyebutkan bahwa pencegahan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran proses hukum.

“Pada SOP (standar operasional prosedur) yang kami miliki atau POB (pedoman operasional baku) yang kami miliki, ketika ini naik (penyidikan) juga diikuti dengan pencekalan. Pencekalan terhadap yang bersangkutan,” ujar Asep. (*)

Yulian Saputra

Berpengalaman lebih dari 10 tahun di industri media. Saat ini bertugas sebagai editor di infobanknews.com. Sebelumnya, ia menulis berbagai isu, mulai dari politik, hukum, ekonomi, hingga olahraga.

Recent Posts

Laba Adi Sarana Armada (ASSA) Melesat 81 Persen di 2025, Bisnis Ini Paling Ngebut

Poin Penting Laba bersih ASSA naik 81% menjadi Rp596,6 miliar pada 2025. Pendapatan konsolidasi mencapai… Read More

2 hours ago

Pendapatan Agung Podomoro Land (APLN) Tembus Rp3,57 Triliun, Ini Penyumbang Terbesarnya

Poin Penting APLN mencatat penjualan dan pendapatan usaha Rp3,57 triliun pada 2025. Penjualan rumah tinggal… Read More

3 hours ago

Arus Mudik Mulai Naik, Jasa Marga Imbau Pengguna Tol Pakai 1 Kartu e-Toll

Poin Penting Jasa Marga mengimbau pengguna jalan tol menggunakan satu kartu e-Toll yang sama saat… Read More

5 hours ago

Arab Saudi Rayakan Idul Fitri 20 Maret 2026, Indonesia Segera Putuskan lewat Sidang Isbat

Poin Penting Arab Saudi menetapkan Idul Fitri 1447 H jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026… Read More

6 hours ago

Mudik Gratis BUMN 2026 Bersama BNI Disambut Antusias, Ribuan Pemudik Rasakan Manfaat

Poin Penting BNI memberangkatkan lebih dari 7.000 pemudik ke berbagai kota di Pulau Jawa dan… Read More

7 hours ago

Berbagi Kebaikan, Bank Mandiri Berangkatkan Lebih dari 10.000 Pemudik melalui Program Mudik Bersama Gratis

Mandiri menghadirkan Program Mudik Bersama Gratis melalui kolaborasi dengan pemangku kepentingan strategis, termasuk BP BUMN… Read More

8 hours ago