News Update

Ketua KPK Beberkan Proses Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua nama baru sebagai tersangka dalam pengembangan kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP), Hasto Kristiyanto (HK), dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Penetapan Hasto dan Donny sebagai tersangka ini merupakan kelanjutan dari perkara dugaan suap kepada Wahyu Setiawan, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022.

Dalam kasus ini, KPK telah terlebih dahulu menetapkan Harun Masiku dan Saeful Bahri (eks kader PDIP) selaku pemberi suap, serta Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina (eks anggota Bawaslu) sebagai penerima suap.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, dalam proses penyidikan berkas Harun Masiku—yang hingga kini masih buron—penyidik menemukan bukti baru yang menguatkan keterlibatan Hasto.

Baca juga: Hasto Kristiyanto Dikabarkan jadi Tersangka KPK terkait Kasus Harun Masiku

Dalam keterangan pers yang disampaikan pada Selasa, 24 Desember 2024, Setyo memaparkan bahwa Hasto diduga terlibat dalam pengaturan dan penyerahan uang kepada Wahyu Setiawan.

“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud,” ujar Setyo.

Penyidik, beber Setyo, menemukan bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu berasal dari Hasto. Ia diduga mengatur dan mengendalikan Saeful Bahri serta Donny Tri Istiqomah untuk menyuap Wahyu Setiawan sebesar SGD19.000 dan SGD38.350 pada Desember 2019.

Baca juga: Hasto Kristiyanto Dikabarkan jadi Tersangka KPK, Begini Respons PDIP

Penyuapan ini bertujuan agar Harun Masiku dapat menggantikan anggota DPR dari Dapil Sumatera Selatan untuk periode 2019-2024.

Dijerat dengan Dua Pasal Pidana

Setyo mengatakan KPK menjerat Hasto Kristiyanto dengan dua perkara yakni perkara suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Untuk perkara suap, KPK menjerat Hasto dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: KPK Klarifikasi soal 2 Tersangka Kasus CSR BI: Belum Ada Penetapan

Sementara terkait dugaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan, Hasto dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK Larang Hasto ke Luar Negeri

KPK juga mengambil langkah pencegahan dengan melarang Hasto bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, menyebutkan bahwa pencegahan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran proses hukum.

“Pada SOP (standar operasional prosedur) yang kami miliki atau POB (pedoman operasional baku) yang kami miliki, ketika ini naik (penyidikan) juga diikuti dengan pencekalan. Pencekalan terhadap yang bersangkutan,” ujar Asep. (*)

Yulian Saputra

Recent Posts

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

16 hours ago

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Selamatkan Kekayaan Negara

Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More

17 hours ago

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More

17 hours ago

Kredit BNI November 2025 Tumbuh di Atas Rata-rata Industri

Poin Penting BNI menyalurkan kredit Rp822,59 triliun per November 2025, naik 11,23 persen yoy—melampaui pertumbuhan… Read More

18 hours ago

Cek Jadwal Operasional BSI Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting BSI menyiagakan 348 kantor cabang di seluruh Indonesia selama libur Natal 2025 dan… Read More

18 hours ago

Update Harga Emas Hari Ini: Galeri24 dan UBS Kompak Merosot, Antam Naik

Poin Penting Harga emas Pegadaian turun jelang libur Nataru 2025/2026, dengan emas Galeri24 turun Rp22.000… Read More

21 hours ago