Jakarta – Ketua Umum Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Maryono mengatakan, bahwa pengenaan biaya isi ulang (top up) uang elektronik (e-money) bisa digratiskan atau tidak dibebankan biaya sepeser pun ke pemilik e-money atau sama seperti yang telah berlaku saat ini.
Sebagaimana diketahui, Bank Indonesia (BI) dalam waktu dekat ini akan mengeluarkan aturan mengenai pengenaan biaya isi ulang e-money yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI). Dalam aturan tersebut rencananya pemilik akan dikenakan biaya top up yang diusulkan pada kisaran Rp1.500-Rp2.000.
“Saya punya ide fee top up itu bisa dibebaskan,” ujar Maryono kepada wartawan di Jakarta, Senin, 18 September 2017.
Lebih lanjut dirinya menambahkan, pembebasan biaya isi ulang ini bisa diberikan kepada nasabah empat bank yang tergabung dalam Himbunan Bank Negara (Himbara). Namun ide tersebut, kata dia, masih dalam tahap kajian yang nantinya akan diusulkan ke pihak regulator.
“Itu baru ide, tapi saat ini sedang dikaji hal tersebut nasabah bank Himbara dananya sudah mengendap sehingga bank tidak perlu memungut kecuali nasabah bukan nasabah Himbara,” ucap Maryono yang juga Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN). (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More
Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More
Poin Penting Bank Mandiri raih 5 penghargaan BI 2025 atas kontribusi di makroprudensial, kebijakan moneter,… Read More
Poin Penting Menhut Raja Juli Antoni dikritik keras terkait banjir dan longsor di Sumatra, hingga… Read More