Jakarta – Ketua Umum Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Maryono mengatakan, bahwa pengenaan biaya isi ulang (top up) uang elektronik (e-money) bisa digratiskan atau tidak dibebankan biaya sepeser pun ke pemilik e-money atau sama seperti yang telah berlaku saat ini.
Sebagaimana diketahui, Bank Indonesia (BI) dalam waktu dekat ini akan mengeluarkan aturan mengenai pengenaan biaya isi ulang e-money yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI). Dalam aturan tersebut rencananya pemilik akan dikenakan biaya top up yang diusulkan pada kisaran Rp1.500-Rp2.000.
“Saya punya ide fee top up itu bisa dibebaskan,” ujar Maryono kepada wartawan di Jakarta, Senin, 18 September 2017.
Lebih lanjut dirinya menambahkan, pembebasan biaya isi ulang ini bisa diberikan kepada nasabah empat bank yang tergabung dalam Himbunan Bank Negara (Himbara). Namun ide tersebut, kata dia, masih dalam tahap kajian yang nantinya akan diusulkan ke pihak regulator.
“Itu baru ide, tapi saat ini sedang dikaji hal tersebut nasabah bank Himbara dananya sudah mengendap sehingga bank tidak perlu memungut kecuali nasabah bukan nasabah Himbara,” ucap Maryono yang juga Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN). (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Jakarta - Bank Mandiri menegaskan komitmen untuk menghadirkan inovasi layanan keuangan guna memberikan kenyamanan dan… Read More
Jakarta – Bank Indoensia (BI) menargetkan volume transaksi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) pada 2025 akan mencapai 5,5… Read More
Jakarta – Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, merespons keputusan Presiden Prabowo Subianto yang telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP)… Read More
Jakarta - PT Adi Sarana Armada Tbk (ASSA) pada hari ini (6/11) mengumumkan akan melakukan… Read More
Jakarta – Calon presiden dari Partai Republik Donald Trump memenangkan Pemilu Amerika Serikat (AS) 2024.… Read More
Jakarta - Limbah cangkang atau kulit rajungan yang selama ini dianggap tak bernilai kini berpotensi mendatangkan manfaat… Read More