Jakarta – Ketua Umum Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Maryono mengatakan, bahwa pengenaan biaya isi ulang (top up) uang elektronik (e-money) bisa digratiskan atau tidak dibebankan biaya sepeser pun ke pemilik e-money atau sama seperti yang telah berlaku saat ini.
Sebagaimana diketahui, Bank Indonesia (BI) dalam waktu dekat ini akan mengeluarkan aturan mengenai pengenaan biaya isi ulang e-money yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI). Dalam aturan tersebut rencananya pemilik akan dikenakan biaya top up yang diusulkan pada kisaran Rp1.500-Rp2.000.
“Saya punya ide fee top up itu bisa dibebaskan,” ujar Maryono kepada wartawan di Jakarta, Senin, 18 September 2017.
Lebih lanjut dirinya menambahkan, pembebasan biaya isi ulang ini bisa diberikan kepada nasabah empat bank yang tergabung dalam Himbunan Bank Negara (Himbara). Namun ide tersebut, kata dia, masih dalam tahap kajian yang nantinya akan diusulkan ke pihak regulator.
“Itu baru ide, tapi saat ini sedang dikaji hal tersebut nasabah bank Himbara dananya sudah mengendap sehingga bank tidak perlu memungut kecuali nasabah bukan nasabah Himbara,” ucap Maryono yang juga Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN). (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Oleh Mikail Mo, Direktur Research dari The Asian Institute for Law, Economic and Capital Market… Read More
Poin Penting BNI mengingatkan lonjakan transaksi Ramadan dan pencairan THR meningkatkan risiko kejahatan siber, khususnya… Read More
Poin Penting IHSG dibuka naik 0,52 persen ke 8.323,99 saat pembukaan, didominasi 282 saham menguat.… Read More
Poin Penting Harga emas Galeri24 di Pegadaian naik Rp22.000 menjadi Rp3.085.000 per gram pada 25… Read More
Poin Penting IHSG (25/2) diproyeksi melanjutkan pelemahan dengan menguji support di level 8.200–8.250, meski rebound… Read More
Poin Penting PT Bank Mega menggandeng IKPI dan FlazzTax menggelar Seminar Coretax untuk mengedukasi nasabah… Read More