Jakarta – Ketua Umum Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Maryono mengatakan, bahwa pengenaan biaya isi ulang (top up) uang elektronik (e-money) bisa digratiskan atau tidak dibebankan biaya sepeser pun ke pemilik e-money atau sama seperti yang telah berlaku saat ini.
Sebagaimana diketahui, Bank Indonesia (BI) dalam waktu dekat ini akan mengeluarkan aturan mengenai pengenaan biaya isi ulang e-money yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI). Dalam aturan tersebut rencananya pemilik akan dikenakan biaya top up yang diusulkan pada kisaran Rp1.500-Rp2.000.
“Saya punya ide fee top up itu bisa dibebaskan,” ujar Maryono kepada wartawan di Jakarta, Senin, 18 September 2017.
Lebih lanjut dirinya menambahkan, pembebasan biaya isi ulang ini bisa diberikan kepada nasabah empat bank yang tergabung dalam Himbunan Bank Negara (Himbara). Namun ide tersebut, kata dia, masih dalam tahap kajian yang nantinya akan diusulkan ke pihak regulator.
“Itu baru ide, tapi saat ini sedang dikaji hal tersebut nasabah bank Himbara dananya sudah mengendap sehingga bank tidak perlu memungut kecuali nasabah bukan nasabah Himbara,” ucap Maryono yang juga Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN). (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More
Poin Penting Realisasi investasi hilirisasi 2025 mencapai Rp584,1 triliun, tumbuh 43,3 persen yoy dan menyumbang… Read More
Poin Penting Avrist pindah kantor pusat ke Wisma 46 untuk mendukung pertumbuhan bisnis. Target pertumbuhan… Read More
Poin Penting Penempatan dana Rp276 triliun di bank pelat merah dinilai tidak signifikan mendorong perekonomian,… Read More
Poin Penting Gita Wirjawan menilai kehadiran BPI Danantara di WEF 2026 berpotensi menjadi magnet utama… Read More