Sebelumnya sejumlah bankir juga menyatakan, jika biaya isi ulang akan digunakan oleh bank untuk perawatan infrastruktur milik bank. Selain itu, adanya biaya tersebut akan memperbanyak kemampuan bank dalam menyediakan infrastruktur e-money yang lebih banyak.
Namun demikian, Anggota Komisi XI DPR-RI Donny Imam Priambodo menilai, bahwa aturan BI mengenai pengenaan biaya top up e-money yang akan dikeluarkan ini dirasa justru akan membebani masyarakat, di tengah upaya BI yang terus mendorong program gerakan nontunai.
Baca juga: Dinilai Tak Memihak Konsumen, BI Dilaporkan ke Ombudsman
“Jangan masyarakat dipaksa harus menggunakan e-money tetapi dibebani pemotongan biaya isi ulang. Saya tidak setuju dengan wacana itu. Karena jelas membebani masyarakat,” paparnya.
Seharusnya, tambah dia, ditengah gencarnya gerakan nontunai yang dilakukan BI, masyarakat mendapatkan kemudahan dan tidak terbebani oleh biaya-biaya seperti saat pengisian e-money. Kebijakan Bank Sentral ini dihawatirkan akan menghambat Gerakan Nasional Non Tunai. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Jakarta – Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, merespons keputusan Presiden Prabowo Subianto yang telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP)… Read More
Jakarta - PT Adi Sarana Armada Tbk (ASSA) pada hari ini (6/11) mengumumkan akan melakukan… Read More
Jakarta – Calon presiden dari Partai Republik Donald Trump memenangkan Pemilu Amerika Serikat (AS) 2024.… Read More
Jakarta - Limbah cangkang atau kulit rajungan yang selama ini dianggap tak bernilai kini berpotensi mendatangkan manfaat… Read More
Jakarta – Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan informasi terkini terkait dengan empat asuransi bermasalah, yakni… Read More