Sebelumnya sejumlah bankir juga menyatakan, jika biaya isi ulang akan digunakan oleh bank untuk perawatan infrastruktur milik bank. Selain itu, adanya biaya tersebut akan memperbanyak kemampuan bank dalam menyediakan infrastruktur e-money yang lebih banyak.
Namun demikian, Anggota Komisi XI DPR-RI Donny Imam Priambodo menilai, bahwa aturan BI mengenai pengenaan biaya top up e-money yang akan dikeluarkan ini dirasa justru akan membebani masyarakat, di tengah upaya BI yang terus mendorong program gerakan nontunai.
Baca juga: Dinilai Tak Memihak Konsumen, BI Dilaporkan ke Ombudsman
“Jangan masyarakat dipaksa harus menggunakan e-money tetapi dibebani pemotongan biaya isi ulang. Saya tidak setuju dengan wacana itu. Karena jelas membebani masyarakat,” paparnya.
Seharusnya, tambah dia, ditengah gencarnya gerakan nontunai yang dilakukan BI, masyarakat mendapatkan kemudahan dan tidak terbebani oleh biaya-biaya seperti saat pengisian e-money. Kebijakan Bank Sentral ini dihawatirkan akan menghambat Gerakan Nasional Non Tunai. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Poin Penting Program bedah rumah target 400 ribu unit pada 2026. Dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota… Read More
Poin Penting Rokok ilegal merugikan negara hingga Rp25 triliun per tahun Peredaran meningkat, capai 10,8%… Read More
OCTOBIZ merupakan platform digital banking terintegrasi yang dirancang untuk membantu para pelaku usaha dalam mengelola… Read More
Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun meminta pemerintah transparan soal kesiapan fiskal… Read More
Poin Penting Pemerintah memastikan kebijakan WFH diterapkan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sektor layanan… Read More
Poin Penting OJK terapkan kebijakan HSC untuk mengidentifikasi konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi pada kelompok… Read More