Jakarta – Ketua Umum Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Maryono mengatakan, bahwa pengenaan biaya isi ulang (top up) uang elektronik (e-money) bisa digratiskan atau tidak dibebankan biaya sepeser pun ke pemilik e-money atau sama seperti yang telah berlaku saat ini.
Sebagaimana diketahui, Bank Indonesia (BI) dalam waktu dekat ini akan mengeluarkan aturan mengenai pengenaan biaya isi ulang e-money yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI). Dalam aturan tersebut rencananya pemilik akan dikenakan biaya top up yang diusulkan pada kisaran Rp1.500-Rp2.000.
“Saya punya ide fee top up itu bisa dibebaskan,” ujar Maryono kepada wartawan di Jakarta, Senin, 18 September 2017.
Lebih lanjut dirinya menambahkan, pembebasan biaya isi ulang ini bisa diberikan kepada nasabah empat bank yang tergabung dalam Himbunan Bank Negara (Himbara). Namun ide tersebut, kata dia, masih dalam tahap kajian yang nantinya akan diusulkan ke pihak regulator.
“Itu baru ide, tapi saat ini sedang dikaji hal tersebut nasabah bank Himbara dananya sudah mengendap sehingga bank tidak perlu memungut kecuali nasabah bukan nasabah Himbara,” ucap Maryono yang juga Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN). (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting IHSG ditutup turun 0,26 persen ke level 6.971,02. Mayoritas sektor melemah, dipimpin sektor… Read More
Poin Penting: Trump mengeklaim AS mampu menghancurkan Iran dalam satu malam dan menyebut kemungkinan beraksi… Read More
Poin Penting Wacana pemotongan gaji menteri dan DPR masih dalam pembahasan. Menteri Keuangan Purbaya memperkirakan… Read More
Poin Penting Trisula Textile Industries mencatat laba bersih Rp12,57 miliar pada 2025, naik 9 persen… Read More
Poin Penting Bank Aladin Syariah berbalik dari rugi Rp73,73 miliar (2024) menjadi laba Rp150,71 miliar… Read More
Poin Penting: Anggota DPR mendesak pemerintah segera intervensi pasar menyusul harga plastik naik yang membebani… Read More