Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno dalam acara Infobank "Non-bank Financial Forum 2025: Pengawasan dan Pengaturan untuk Pertumbuhan Industri Asuransi & Pembiayaan yang Sehat dan Berkelanjutan", Jumat, 1 Agustus 2025. (Foto: Muhammad Zulfikar)
Jakarta – Belakangan ini, industri multifinance menghadapi tantangan berupa premanisme dan aksi organisasi masyarakat (ormas) yang mengganggu debitur maupun perusahaan pembiayaan itu sendiri. Kondisi ini meresahkan, baik bagi nasabah maupun pelaku industri.
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno, mengungkap bahwa pihaknya menerima banyak laporan mengenai gangguan dari ormas terhadap perusahaan pembiayaan. Bahkan, ada kasus di mana kantor perusahaan didatangi oleh ormas yang menolak tindakan hukum yang dilakukan pelaku industri.
“Ada 400 kegiatan ormas di seluruh Indonesia yang mengganggu kegiatan kami. (Misal), kami eksekusi 1 kendaraan, dan yang digeruduk bukan hanya 1 kantor. Tapi, kalau di daerah itu ada banyak cabangnya, semua cabang digeruduk,” ujar Suwandi dalam sambutannya di acara Non-Bank Financial Forum 2025, yang diadakan Infobank Media Group, di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Jumat, 1 Agustus 2025.
Menghadapi situasi tersebut, Suwandi mengajak seluruh pelaku industri untuk tetap optimistis dan bersatu melawan aksi premanisme.
Ia juga menekankan bahwa tindakan hukum perlu ditegakkan untuk menjaga kredibilitas dan keberlangsungan sektor pembiayaan.
Baca juga: Atasi Keluhan Multifinance Hadapi Premanisme, OJK Berkoordinasi dengan APPI dan Penegak Hukum
Lebih lanjut, dalam acara bertajuk “Pengawasan dan Pengaturan untuk Pertumbuhan Industri Asuransi dan Pembiayaan yang Sehat dan Berkelanjutan” ini, Suwandi menyatakan keyakinannya bahwa pelaku industri tidak boleh diam dan harus bertindak menyelesaikan masalah secara bersama-sama.
APPI, tegasnya, terus bekerja sama dengan regulator seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghentikan aksi-aksi yang meresahkan tersebut. Suwandi menegaskan bahwa segala bentuk gangguan harus ditindak tegas secara hukum.
“Di industri ini, hukum harus kita tegakkan dan harus kita mainkan dengan baik. Percaya kalau kita bersatu bersama, kita bisa (menyelesaikan masalah). Tentunya, dengan bekerja sama dengan OJK,” ungkap Suwandi.
Baca juga: Pembiayaan Kendaraan Multifinance Tumbuh Tipis Jadi Rp408,37 T di Mei 2025
Upaya hukum yang dilakukan mulai menunjukkan hasil. Suwandi menyampaikan bahwa sejumlah ormas yang sebelumnya melakukan aksi premanisme telah mendapatkan tindakan dari aparat penegak hukum.
Bahkan, ada ormas yang sudah menunjukkan itikad baik dan menyampaikan permintaan maaf kepada perusahaan pembiayaan yang sebelumnya menjadi sasaran gangguan. (*) Mohammad Adrianto Sukarso
Poin Penting Notional value transaksi ICDX mencapai Rp12.477 triliun pada kuartal I 2026, melonjak 96%… Read More
Poin Penting OJK mulai membuka informasi saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi (high shareholding concentration) di… Read More
Poin Penting AAUI menyebut industri kesulitan memenuhi modal minimum tahap I 2026. Minat pemegang saham… Read More
Poin Penting KB Bank balik laba Rp66,59 miliar di 2025 dari rugi Rp6,33 triliun pada… Read More
Poin Penting Bank Mandiri terbitkan global bond USD750 juta dengan kupon 5,25% dan tenor 5… Read More
Poin Penting OJK rampungkan empat reformasi pasar modal untuk tingkatkan transparansi. OJK akan temui MSCI… Read More