Jakarta – Meskipun sudah lama terdaftar dan berusaha memenuhi segala syarat untuk meraih izin penuh dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), namun banyak penyelenggara Financial Technology (Fintech) yang mengeluh lantaran belum mendapatkan izin dari regulator. Oleh sebab itu, OJK diharap bisa memberikan kepastian terkait dengan izin penuh fintech.
Sejauh ini syarat yang diajukan OJK dari instansi lain pun sebagian besar sudah bisa dipenuhi penyelenggara fintech. Akan tetapi sebaliknya, OJK justru belum bisa memberi kepastian kapan izin penuh diberikan. Misalnya saja soal sertifikat keandalan sistem elektronik atau ISO 27001 oleh Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kemenkominfo).
Sekalipun sudah bisa didapatkan penyenggara fintech, OJK seakan-akan masih bergeming dan mencari alasan baru untuk menunda memberikan izin penuh. Seperti yang dialami Amartha. Perusahaan fintech lending telah terdaftar di OJK sejak 31 Mei 2017 itu, hingga kini belum memperoleh izin penuh. Padahal, ISO 27001 dari Kemenkominfo sudah dimiliki.
“Ketentuan dari OJK sudah bisa kami penuhi semuanya. Semuanya sudah kami lengkapi. Yaa sekarang tinggal menunggulah,” ujar Direktur Amartha Mikro Fintek Aria Widyanto kepada wartawan, di Jakarta, Jumat, 7 September 2018.
OJK memberi kelonggaran waktu bagi para penyelenggara dalam memenuhi ketentuan yang diharuskan, khususnya ISO 27001. Kelonggaran waktu ini diberikan tidak hanya untuk memberikan kesempatan kepada penyelenggara untuk memenuhinya, melainkan karena otoritas juga memerlukan waktu untuk menganalisis berbagai dokumen.
Kendati begitu, ketika ISO 27001 sudah diraih, Aria mengaku, pihaknya hingga kini belum juga mendapat kepastian dari OJK, kapan izin penuh bisa didapatkan. “Coba tanya ke OJK, itu bukan wewenang kami. Kami hanya bisa menunggu,” paparnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Corporate Communication UangTeman Dimas Siregar. Menurutnya, UangTeman sudah memperoleh sertifikasi keandalan sistem elektronik. Audit sistemnya bahkan juga sudah menggunakan standar internasional. Selama ini, pihaknya cukup concern terhadap adanya sertifikat tersebut untuk menjamin keamanan data di dalam platform digitalnya.
UangTeman sendiri merupakan salah satu penyelenggara fintech lending yang telah terdaftar di OJK sejak 21 Juni 2017. “Kami di UangTeman selama ini memang berkomitmen untuk menjadi platform pinjaman online mikro jangka pendek di Indonesia yang cepat, aman, dan terpercaya,” tambah Dimas.
Banyaknya penyelenggara fintech yang telah terdaftar di OJK, namun belum memperoleh izin resmi, bukan karena ketidakpatuhan fintech terhadap aturan. Sejauh ini, para penyelenggara fintech dianggap telah tertib terkait regulasi. Hanya saja, dalam proses perizinan ini, OJK memperhatikan mandat UU yang menyebutkan harus mengurus sertifikasi dari institusi lainnya seperti Kemenkominfo.
“Kami kan juga harus open minded, ada masalah yang bukan disebabkan oleh mereka, disebabkan oleh sistem nasional. Seperti UU ITE, kan harus mengurus sertifikat keandalan sistem elektronik,” jelas Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK, Hendrikus Passagi.
Untuk mengurus itu, kata dia, rata-rata penyelenggara fintech membutuhkan waktu sekitar 4-6 bulan. Ia juga memastikan telah menjelaskan hal ini kepada para penyelenggara fintech. Bahwasanya proses akan lama karena untuk sertifikat sistem elektronik ini, dilakukan audit yang sangat mendalam, misalnya dari sistem sekuriti hingga mekanisme platfomnya.
“Ini jangan dilempar ke OJK, kami mengatakan perijinan akan kami keluarkan, satu syaratnya adalah mendapat sertifikat kehandalan elektronik, karena itu perintah UU. Untuk mendapatkan sertifikat keandalan ini, Kemenkominfo telah menunjuk 3 lembaga sertifikasi,” tukasnya. (*)