Categories: Keuangan

Ketidakpastian Hukum Pada Repo Antarbank

Jakarta – Perkembangan transaksi repo di Indonesia yang cukup menggembirakan, diikuti dengan beragam permasalahan dan tantangan dalam implementasinya yang terutama muncul dari berbagai transaksi repo yang tak sesuai standar dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Perkembangan selanjutnya yang perlu diantisipasi adalah masih adanya permasalahan dari transaksi ini. Antara lain, jika transksi repo yang tidak sesuai standar yang berlaku maka berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad, di Jakarta, Jumat, 29 Januari 2016.

GMRA Indonesia merupakan dokumen perjanjian yang dipersyaratkan untuk dipergunakan lembaga jasa keuangan dalam melakukan transaksi repo. Hal itu sesuai POJK No. 9/POJK.04/2015 tentang Pedoman Transaksi Repo Bagi Lembaga Jasa Keuangan dan Surat Edaran OJK No. 33/SEOJK.04/2015 tentang GMRA Indonesia.

Transaksi repo sendiri merupakan transaksi antar bank yang menjaminkan surat berharga atau berupa obligasi negara ke pihak bank lain untuk mendapat dana dari penjaminannya itu. Dalam peluncuran ini, ada empat bank yang melakukan penandatanganan perjanjian transaksi repo, yaitu, Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BCA.

Potensi ketidakpastian hukum itu, antara lain, ketidaksesuaian standar terkait standar akuntansi dan aspek hukum. “Makanya antisispasi dari OJK dengan menyusun satu pedoman transaksi repo yang berlaku bagi seluruh jasa keuangan. Apalagi pedoman kita juga sesuai standar internasional,” tukas Muliaman.

Menurutnya, selama ini transaksi repo di perbankan lumayan besar. Berdasarkan data OJK, selama lima tahun terakhir (2011-2015) volume transaksinya mencapai Rp150, 6 triliun. Sementara nilai transaksinya mencapai Rp136 triliun. “Angka ini meningkat tajam dari lima tahun sebelumnya. Di 2006-2011, volume repo capai Rp42 triliun dan nilai transaksinya Rp36,74 triliun,” ucapnya.

Di tempat yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida menambahkan, sejak 2010 sebetulnya otoritas pasar modal, saat itu masih bernama Badan Pengawasan Pasar modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), sudah mengatur transaksi repo ini agar dibentur GMRA Indonesia.

“Dengan implementasi GMRA Indonesia diharapkan praktik transaksi repo yang dilaksanakan seluruh jasa keuangan terstandarisasi. Dengan begitu pasar repo Indonesia akan semakin dalam dan dapat digunakan sebagai alternatif pembiayaan,” tutupnya. (*) Rezkiana Nisaputra

Apriyani

Recent Posts

Cermati Fintech Group Adakan Mudik Bersama

Cermati Fintech Group menggelar program mudik gratis #MAUDIKBersama sebagai bagian dari inisiatif tanggung jawab sosial… Read More

3 hours ago

Pemenang Anugerah Jurnalistik & Foto BTN 2026

Dari 1.050 karya yang dikirimkan pada Anugerah Jurnalistik dan Foto BTN 2026 terpilih 6 pemenang… Read More

3 hours ago

BNI Dorong Nasabah Kelola Keuangan Ramadan Lewat Fitur Insight di wondr

Poin Penting BNI dorong nasabah kelola pengeluaran Ramadan lewat fitur Insight di aplikasi wondr by… Read More

5 hours ago

SIG Gandeng Taiheiyo Cement Garap Bisnis Stabilisasi Tanah

Poin Penting SIG dan Taiheiyo Cement bekerja sama mengembangkan bisnis soil stabilization di Indonesia. Teknologi… Read More

5 hours ago

Bank Saqu Ingatkan Nasabah Waspada Penipuan Digital Jelang Idulfitri

Poin Penting Bank Saqu meluncurkan kampanye edukasi “Awas Hantu Cyber” untuk meningkatkan kewaspadaan nasabah dari… Read More

5 hours ago

Jelang Idul Fitri 1447 H, BSN Bagikan Ratusan Sembako

BSN bersinergi dengan Forum Wartawan BSN menggelar kegiatan sosial bertajuk “Ramadan Berkah, Sinergi BSN dan… Read More

12 hours ago