Jakarta–Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muliaman D Hadad menuturkan setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan, perbankan harus tetap laporkan melalui OJK.
“Yang jelas pokoknya nanti OJK akan banyak membantu. Karena nanti pelaporannya tetap melalui OJK, nanti OJK yang serahkan ke Dirjen Pajak,” ujar Muliaman di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Mei 2017.
Baca juga: Ini Tanggapan Bankir Soal Perppu Keterbukaan Data Nasabah
Seperti diketahui, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan. Dengan begitu Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) sudah bebas untuk mengakses data dari lembaga keuangan, seperti perbankan, asuransi, pasar modal dan entitas sejenis.
Terbitnya aturan ini seiring dengan Automatic Exchange of Information (AEoI) pada tahun 2018 yang telah disepakati negara anggota G-20. Sekarang adalah waktunya untuk sosialisasi. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More
Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More
Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More
Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More
Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More
Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More