Jakarta–Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muliaman D Hadad menuturkan setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan, perbankan harus tetap laporkan melalui OJK.
“Yang jelas pokoknya nanti OJK akan banyak membantu. Karena nanti pelaporannya tetap melalui OJK, nanti OJK yang serahkan ke Dirjen Pajak,” ujar Muliaman di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Mei 2017.
Baca juga: Ini Tanggapan Bankir Soal Perppu Keterbukaan Data Nasabah
Seperti diketahui, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan. Dengan begitu Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) sudah bebas untuk mengakses data dari lembaga keuangan, seperti perbankan, asuransi, pasar modal dan entitas sejenis.
Terbitnya aturan ini seiring dengan Automatic Exchange of Information (AEoI) pada tahun 2018 yang telah disepakati negara anggota G-20. Sekarang adalah waktunya untuk sosialisasi. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Labuan Bajo – PT Askrindo sebagai anggota holding BUMN Asuransi, Penjaminan dan Investasi Indonesia Financial… Read More
Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan pengeluaran riil rata-rata per kapita masyarakat Indonesia sebesar Rp12,34 juta… Read More
Jakarta - Bank DBS Indonesia mencatatkan penurunan laba di September 2024 (triwulan III 2024). Laba… Read More
Jakarta - Melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Jumat, 15 November 2024,… Read More
Jakarta – Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, 15 November 2024, masih ditutup… Read More
Jakarta - PT Prudential Life Assurance atau Prudential Indonesia mencatat kinerja positif sepanjang kuartal III-2024.… Read More