Jakarta–Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muliaman D Hadad menuturkan setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan, perbankan harus tetap laporkan melalui OJK.
“Yang jelas pokoknya nanti OJK akan banyak membantu. Karena nanti pelaporannya tetap melalui OJK, nanti OJK yang serahkan ke Dirjen Pajak,” ujar Muliaman di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Mei 2017.
Baca juga: Ini Tanggapan Bankir Soal Perppu Keterbukaan Data Nasabah
Seperti diketahui, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan. Dengan begitu Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) sudah bebas untuk mengakses data dari lembaga keuangan, seperti perbankan, asuransi, pasar modal dan entitas sejenis.
Terbitnya aturan ini seiring dengan Automatic Exchange of Information (AEoI) pada tahun 2018 yang telah disepakati negara anggota G-20. Sekarang adalah waktunya untuk sosialisasi. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini (19/12) kembali ditutup merah ke… Read More
Jakarta - Senior Ekonom INDEF Tauhid Ahmad menilai, perlambatan ekonomi dua negara adidaya, yakni Amerika… Read More
Jakarta – KB Bank menjalin kemitraan dengan PT Tripatra Engineers and Constructors (Tripatra) melalui program… Read More
Jakarta – Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, Kamis, 19 Desember 2024, kembali… Read More
Jakarta - Per 1 Januari 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh perusahaan asuransi dan… Read More
Jakarta – Meski dikabarkan mengalami serangan ramsomware, PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) memastikan saat ini data… Read More