Muliaman menjelaskan, bahwa OJK sendiri memang berperan untuk dapat membantu rencana pemerintah tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaporan data keuangan itu nantinya akan tetap melalui OJK terlebih dahulu sebelum diserahkan kepada Ditjen Pajak. Namun, Ia belum mau menjelaskan lebih rinci bagaimana teknis pelaksanaannya.
“Saya kira mulai jelas sekarang, mungkin tadinya banyak yang khawatir, banyak yang curiga. Tapi saya kira dengan komunikasi dan sosialisasi yang baik semua semakin jelas bahwa ini adalah kesepakatan global kita dengan negara lain,” kata Muliaman.
Baca juga: Pemerintah Diminta Check and Balance Akses Data Nasabah
Selain itu Muliaman mengungkap pihaknya juga akan menerbitkan surat edaran (SE) untuk aturan yang mulai berlaku pada tahun 2018 nanti.
“Pokoknya ada Surat Edarannya dan lain sebagainya. Ini hanya keperluan perpajakan, lembaga keuangan nanti sesuai dengan Perppu-nya diminta melaporkan rutin, mekanismenya juga sudah diatur. Seluruh dunia sudah melakukan hal serupa. Untuk membangun confidence masyarakat, investor, dan lainnya. Detailnya nanti saja, kita tunggu dari Kementerian Keuangan,” tutup Muliaman. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Poin Penting Harga emas di Pegadaian kembali naik dua hari beruntun pada 9 April 2026,… Read More
Poin Penting IHSG diproyeksikan masih berpeluang menguat ke kisaran 7.323–7.450, dengan asumsi telah menyelesaikan wave… Read More
Poin Penting Asbisindo Institute dan VOCASIA meluncurkan platform e-learning terintegrasi untuk memperkuat kapabilitas SDM perbankan… Read More
Poin Penting Penyelundupan BBM bersubsidi masih marak dan meresahkan masyarakat, terutama yang berhak menerima subsidi… Read More
Poin Penting Grab meluncurkan 13 fitur berbasis AI di acara GrabX untuk meningkatkan kenyamanan pengguna,… Read More
Poin Penting SIPF menyiapkan consultation paper untuk mendorong Lembaga Perlindungan Pemodal masuk dalam revisi UU… Read More