Muliaman menjelaskan, bahwa OJK sendiri memang berperan untuk dapat membantu rencana pemerintah tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaporan data keuangan itu nantinya akan tetap melalui OJK terlebih dahulu sebelum diserahkan kepada Ditjen Pajak. Namun, Ia belum mau menjelaskan lebih rinci bagaimana teknis pelaksanaannya.
“Saya kira mulai jelas sekarang, mungkin tadinya banyak yang khawatir, banyak yang curiga. Tapi saya kira dengan komunikasi dan sosialisasi yang baik semua semakin jelas bahwa ini adalah kesepakatan global kita dengan negara lain,” kata Muliaman.
Baca juga: Pemerintah Diminta Check and Balance Akses Data Nasabah
Selain itu Muliaman mengungkap pihaknya juga akan menerbitkan surat edaran (SE) untuk aturan yang mulai berlaku pada tahun 2018 nanti.
“Pokoknya ada Surat Edarannya dan lain sebagainya. Ini hanya keperluan perpajakan, lembaga keuangan nanti sesuai dengan Perppu-nya diminta melaporkan rutin, mekanismenya juga sudah diatur. Seluruh dunia sudah melakukan hal serupa. Untuk membangun confidence masyarakat, investor, dan lainnya. Detailnya nanti saja, kita tunggu dari Kementerian Keuangan,” tutup Muliaman. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Poin Penting Danamon targetkan AUM wealth management tumbuh 20 persen pada 2026, melanjutkan capaian 2025… Read More
Poin Penting Moody’s menurunkan outlook utang Indonesia dari stabil menjadi negatif, namun tetap mempertahankan peringkat… Read More
Poin Penting Di tengah pertumbuhan ekonomi nasional 5,11 persen pada 2025, Bank Mandiri mencatatkan aset… Read More
Forum Pemimpin Redaksi (Pemred) bersinergi dalam diskusi bertema "Peran Masjid Istiqlal di Era Transformasi Digital… Read More
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar pertemuan tahunan industri jasa keuangan yang digelar rutin untuk menyampaikan… Read More
Dengan adanya MyPanin, menegaskan komitmen PaninBank dalam menghadirkan aplikasi layanan perbankan digital yang komprehensif, nyaman,… Read More