Muliaman menjelaskan, bahwa OJK sendiri memang berperan untuk dapat membantu rencana pemerintah tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaporan data keuangan itu nantinya akan tetap melalui OJK terlebih dahulu sebelum diserahkan kepada Ditjen Pajak. Namun, Ia belum mau menjelaskan lebih rinci bagaimana teknis pelaksanaannya.
“Saya kira mulai jelas sekarang, mungkin tadinya banyak yang khawatir, banyak yang curiga. Tapi saya kira dengan komunikasi dan sosialisasi yang baik semua semakin jelas bahwa ini adalah kesepakatan global kita dengan negara lain,” kata Muliaman.
Baca juga: Pemerintah Diminta Check and Balance Akses Data Nasabah
Selain itu Muliaman mengungkap pihaknya juga akan menerbitkan surat edaran (SE) untuk aturan yang mulai berlaku pada tahun 2018 nanti.
“Pokoknya ada Surat Edarannya dan lain sebagainya. Ini hanya keperluan perpajakan, lembaga keuangan nanti sesuai dengan Perppu-nya diminta melaporkan rutin, mekanismenya juga sudah diatur. Seluruh dunia sudah melakukan hal serupa. Untuk membangun confidence masyarakat, investor, dan lainnya. Detailnya nanti saja, kita tunggu dari Kementerian Keuangan,” tutup Muliaman. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Poin Penting Tri Pakarta merelokasi Kantor Cabang Pondok Indah ke Ruko Botany Hills, Fatmawati City,… Read More
Jakarta - Bank Mandiri terus memperkuat dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi wilayah dengan menghadirkan Livin’ Fest… Read More
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More