Jakarta–Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muliaman D Hadad menuturkan setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan, perbankan harus tetap laporkan melalui OJK.
“Yang jelas pokoknya nanti OJK akan banyak membantu. Karena nanti pelaporannya tetap melalui OJK, nanti OJK yang serahkan ke Dirjen Pajak,” ujar Muliaman di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Mei 2017.
Baca juga: Ini Tanggapan Bankir Soal Perppu Keterbukaan Data Nasabah
Seperti diketahui, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan. Dengan begitu Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) sudah bebas untuk mengakses data dari lembaga keuangan, seperti perbankan, asuransi, pasar modal dan entitas sejenis.
Terbitnya aturan ini seiring dengan Automatic Exchange of Information (AEoI) pada tahun 2018 yang telah disepakati negara anggota G-20. Sekarang adalah waktunya untuk sosialisasi. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting PT Asuransi Central Asia (ACA) telah membayarkan klaim sebesar USD 11,04 juta atas… Read More
PT Asuransi Central Asia (ACA) membayarkan klaim senilai USD 11,04 juta kepada PT PLN Batam,… Read More
Bank Mandiri secara konsolidasi berhasil mencatatkan kinerja solid di sepanjang 2025 tercermin dari penyaluran kredit… Read More
Jakarta – PT Bank CIMB Niaga Tbk membidik nilai transaksi hingga Rp45 miliar dalam penyelenggaraan Cathay… Read More
Poin Penting Purbaya Yudhi Sadewa menilai penurunan outlook peringkat kredit Indonesia oleh Moody’s hanya bersifat… Read More
Poin Penting WHO mencatat 74 persen kematian global disebabkan penyakit tidak menular, dengan 17 juta… Read More