Jakarta–Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muliaman D Hadad menuturkan setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan, perbankan harus tetap laporkan melalui OJK.
“Yang jelas pokoknya nanti OJK akan banyak membantu. Karena nanti pelaporannya tetap melalui OJK, nanti OJK yang serahkan ke Dirjen Pajak,” ujar Muliaman di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Mei 2017.
Baca juga: Ini Tanggapan Bankir Soal Perppu Keterbukaan Data Nasabah
Seperti diketahui, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan. Dengan begitu Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) sudah bebas untuk mengakses data dari lembaga keuangan, seperti perbankan, asuransi, pasar modal dan entitas sejenis.
Terbitnya aturan ini seiring dengan Automatic Exchange of Information (AEoI) pada tahun 2018 yang telah disepakati negara anggota G-20. Sekarang adalah waktunya untuk sosialisasi. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Bank Muamalat Indonesia mencatat kinerja yang solid untuk layanan cash management system bernama Muamalat Digital… Read More
Poin Penting BTN telah menyalurkan 6 juta unit KPR sejak 1976 hingga April 2026 dengan… Read More
Poin Penting ALTO luncurkan ASKARA Connect dan ASKARA Collab untuk mengintegrasikan pemantauan, pengelolaan, dan analisis… Read More
Poin Penting optimistis pertumbuhan KPR tetap positif dalam 3–5 tahun ke depan, dengan target peningkatan… Read More
Poin Penting ALTO Network memproses ~30 juta transaksi per hari hingga Maret 2026, dengan kontribusi… Read More
Poin Penting RUPST OCBC sepakat untuk membagikan dividen tunai Rp1,03 triliun atau Rp45 per saham… Read More