Keterbatasan Akses Data Dukcapil Hambat Pengembangan Digital Banking

Keterbatasan Akses Data Dukcapil Hambat Pengembangan Digital Banking

Bogor– Pengembangan layanan digital banking dinilai masih terhambat akibat perizinan data yang dimiliki oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Sebab, guna menerapkan layanan digital yang menyeluruh perbankan harus memiliki data yang menyeluruh termasuk data sidik jari dan iris mata.

“Kita belum masuk ke arah biometrik dan iris mata karena untuk akses data Dukcapil ada persyaratan, data Dukcapil itu data yang menyangkut negara dan absah,” kata Kepala Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Antonius Hari P.M. pada diskusi pelatihan media di Bogor.

Oleh karena itu, pihaknyapun mengaku sedang mengkaji pembahasan dengan Dukcapil untuk dapat mengadakan kerjasama atas pemanfaatan data penduduk yang lebih menyeluruh.

“Jadi sedang kita lakukan penjajakan karena kita sudah punya MoU tapi sedang diperbaharui dengan pengembangan digital dan mereview semuanya. Ada beberapa kerjasama tidak seragam itu yang kita seragamkan,” tambah Antonius.

Sebagai informasi, untuk meningkatkan layanan perbankan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2018 tentang penyelenggaraan layanan perbankan digital oleh Bank Umum pada tanggal 8 Agutstus 2018 lalu.(*)

Related Posts

News Update

Top News