Kesepakatan Dagang RI–AS Tak Sepenuhnya Manis, Ini Catatan Ekonom

Kesepakatan Dagang RI–AS Tak Sepenuhnya Manis, Ini Catatan Ekonom

Poin Penting

  • Tarif resiprokal RI–AS berisiko menahan ekonomi akibat lemahnya permintaan global, gangguan rantai pasok, dan naiknya ketidakpastian investasi
  • Kesepakatan tarif resiprokal bisa membuka akses pasar dan mendorong FDI, meski manfaatnya terbatas
  • Dampak positif optimal jika dibarengi perbaikan regulasi, insentif, dan penguatan daya saing industri.

Jakarta – Kepala Ekonom Permata Bank Josua Pardede mengungkapkan kesepakatan perdagangan resiprokal 19 persen antara Indonesia dengan Amerika Serikat (AS) akan berdampak pada tertahannya laju pertumbuhan ekonomi domestik.

Di sisi lain, kesepakatan resiprokal dapat membuka peluang bagi perluasan akses pasar dan investasi asing langsung (FDI).

Josua menjelaskan, kebijakan tarif resiprokal tarif ini berisiko terhadap tertahannya laju pertumbuhan ekonomi, dibandingkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dalam implementasinya, tarif resiprokal dinilai berpotensi meningkatkan hambatan perdagangan dan gangguan dari sisi rantai pasok.

“Apalagi kalau memang implementasinya dominan memang akan bisa meningkatkan hambatan perdagangan. Karena kalau kita lihat jalur utamanya tentunya adalah berkaitan dengan kelemahan dari permintaan eksternal. Dan juga akan ada gangguan dari sisi rantai pasok, lalu juga ada kenaikan ketidakpastian, yang juga ini akan bisa bagaimana realisasi FDI tahun lalu yang bisa menekan keputusan investasi dan juga harga perdagangan,” kata Josua dalam Media Briefing PIER Economic Review 2025, Jumat, 20 Februari 2026.

Baca juga: RI-AS Sepakati Kerja Sama Dagang dan Investasi USD38,4 Miliar

Meski demikian, Josua melihat terdapat dampak positif dari kebijakan tarif resiprokal ini. Kesepakatan ini bisa dimanfaatkan sebagai media negosiasi untuk memperluas akses pasar Indonesia. Sebagai contoh yang telah berhasil yaitu melalui perjanjian dagang IEU-CEPA dan Indonesia-Canada CEPA.

Namun memang manfaatnya agak terbatas, karena tadi pada komoditas dan subsektor tertentu,” jelasnya.

Josua menambahkan, diversifikasi akses pasar ini akan bisa terealisasi apabila Indonesia bisa mengurangi ketergantungan pada satu pasar saja. Meskipun perjanjian IEU-CEPA baru akan mulai berlaku pada 2027, Indonesia tetap dapat mengoptimalkan peluang lain. Salah satunya melalui kerja sama BRICS dengan memperluas perjanjian perdagangan bebas (FTA) bersama sejumlah negara yang saat ini belum memiliki kesepakatan dengan Indonesia.

“Karena diversifikasi ini akan benar-benar meningkatkan pertumbuhan, karena Indonesia tetap harus juga memperkuat daya saing produktivitas, standar produk kita, dan juga nilai tambah melalui realisasi dan juga industrialisasi, karena kalau tidak itu artinya pergeseran pasar ini hanya bersifat substitusi saja, tanpa adanya peningkatan produktivitas dan juga peningkatan dari kualitas dari peoduk-produk ekspor kita,” imbuuhnya.

Selain itu, kata Josua, terdapat potensi untuk mendorong penanaman modal dari AS ke Indonesia, khususnya pada sektor manufaktur dan logistik. Namun, peluang tersebut tetap bersifat bersyarat.

Baca juga: Prabowo-Trump Teken Perjanjian Dagang, 1.819 Produk RI Bebas Bea Masuk ke AS

Menurut Josua, investor baru diperkirakan akan merespons positif apabila langkah tersebut disertai perbaikan secara menyeluruh, terutama dalam kemudahan perizinan, kepastian regulasi, pemberian insentif yang tepat sasaran, ketersediaan energi, pengembangan kawasan industri yang kompetitif, serta konektivitas logistik yang efisien.

“Jadi tanpa persyarat itu, sekalipun memang ada negosiasi ini, saya pikir investasi dari AS ke domestik kita pun juga mungkin akan bersyarat juga,” ungkapnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Netizen +62