Ilustrasi: Anjungan migas. (Foto: istimewa)
Jakarta – OPEC mengumumkan kesepakatan untuk memangkas level produksi sekitar 700 ribu barel per hari pada Rabu, 28 September 2016. Hal ini mengejutkan seluruh trader yang sebelumnya berpendapat bahwa penurunan produksi tidak mungkin terjadi.
Kesepakatan ini pun kemudian membuat pasar terangkat signifikan pada Kamis, 29 September 2016 lalu. Hal ini seharusnya membuat sentimen risiko meningkat dan memperkuat sentimen positif untuk pasar berkembang.
Chief Market Strategist Forextime (FXTM), Hussein Sayed menilai, walaupun pasar sangat pesimis bahwa OPEC akan dapat mencapai kesepakatan, kacaunya keuangan negara-negara produsen minyak terbesar ternyata berhasil memaksa para pemimpin negara untuk mengesampingkan perbedaan dan mengakhiri ketegangan 2 tahun terakhir.
“Harga minyak mentah melonjak 6% setelah rilis berita kemarin dan pasar saham Asia pun menguat dengan dipimpin oleh saham sektor energi. Jika reli ini berlanjut, IDR dapat menikmati dampak yang cukup signifikan pada jangka menengah” ujar Hussein.
Kesepakatan ini seharusnya memberi pengaruh yang lebih besar pada harga minyak. “Menurut saya setidaknya reli 10%-15%, namun kurangnya detail tentang kesepakatan ini membatasi peningkatan harga. Kita harus menunggu tanggal 30 November untuk mengetahui apakah kesepakatan ini akan dapat diimplementasikan dan apakah produsen minyak non-OPEC akan mengikutinya” tambahnya. (Selanjutnya : Yen Berada Pada Tren Melemah)
Page: 1 2
Poin Penting IHSG menguat 1,46 persen ke 8.632,76, mendorong kapitalisasi pasar BEI naik 1,39 persen… Read More
Poin Penting OJK dan Polda Kalimantan Utara menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di Bank… Read More
Poin Penting IHSG naik 1,46 persen ke level 8.632,76, diikuti kenaikan kapitalisasi pasar 1,39 persen… Read More
Poin Penting NII BTN melonjak 44,49 persen yoy menjadi Rp12,61 triliun pada kuartal III 2025,… Read More
Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More
Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More