Ilustrasi: Anjungan migas. (Foto: istimewa)
Jakarta – OPEC mengumumkan kesepakatan untuk memangkas level produksi sekitar 700 ribu barel per hari pada Rabu, 28 September 2016. Hal ini mengejutkan seluruh trader yang sebelumnya berpendapat bahwa penurunan produksi tidak mungkin terjadi.
Kesepakatan ini pun kemudian membuat pasar terangkat signifikan pada Kamis, 29 September 2016 lalu. Hal ini seharusnya membuat sentimen risiko meningkat dan memperkuat sentimen positif untuk pasar berkembang.
Chief Market Strategist Forextime (FXTM), Hussein Sayed menilai, walaupun pasar sangat pesimis bahwa OPEC akan dapat mencapai kesepakatan, kacaunya keuangan negara-negara produsen minyak terbesar ternyata berhasil memaksa para pemimpin negara untuk mengesampingkan perbedaan dan mengakhiri ketegangan 2 tahun terakhir.
“Harga minyak mentah melonjak 6% setelah rilis berita kemarin dan pasar saham Asia pun menguat dengan dipimpin oleh saham sektor energi. Jika reli ini berlanjut, IDR dapat menikmati dampak yang cukup signifikan pada jangka menengah” ujar Hussein.
Kesepakatan ini seharusnya memberi pengaruh yang lebih besar pada harga minyak. “Menurut saya setidaknya reli 10%-15%, namun kurangnya detail tentang kesepakatan ini membatasi peningkatan harga. Kita harus menunggu tanggal 30 November untuk mengetahui apakah kesepakatan ini akan dapat diimplementasikan dan apakah produsen minyak non-OPEC akan mengikutinya” tambahnya. (Selanjutnya : Yen Berada Pada Tren Melemah)
Page: 1 2
Poin Penting KB Bank balik laba Rp66,59 miliar di 2025 dari rugi Rp6,33 triliun pada… Read More
Poin Penting Bank Mandiri terbitkan global bond USD750 juta dengan kupon 5,25% dan tenor 5… Read More
Poin Penting OJK rampungkan empat reformasi pasar modal untuk tingkatkan transparansi. OJK akan temui MSCI… Read More
Poin Penting Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Jepang dan Korea Selatan menghasilkan komitmen bisnis Rp575… Read More
Poin Penting AAUI menyebut PSAK 117 masih jadi tantangan bagi industri asuransi umum. Kendala utama… Read More
Poin Penting Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan denda Rp96,33 miliar kepada 233 pelaku pasar modal pada… Read More