Poin Penting
- Kerugian penipuan digital capai Rp9,1 triliun, OJK mencatat lebih dari 411 ribu laporan penipuan digital sepanjang November 2024-Desember 2025.
- Privy dan Komdigi luncurkan #CekDuluBaruPercaya, inisiatif ini mendorong masyarakat membiasakan verifikasi dokumen digital sebelum mempercayai atau menandatangani.
- Privy mengeklaim telah mencegah 122 juta upaya fraud dan memverifikasi lebih dari 138 juta dokumen dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi.
Jakarta – Praktik penipuan berbasis dokumen digital kian marak seiring masifnya adopsi teknologi digital. Dokumen yang terlihat sah, bisa menjadi pintu masuk pelaku kejahatan untuk mengelabui individu, pelaku usaha maupun institusi.
Menurut laporan Indonesia Anti Scam Center (IASC), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kerugian akibat penipuan digital mencapai Rp9,1 triliun, dengan lebih dari 411 ribu laporan sepanjang November 2024 hingga Desember 2025.
Fenomena tersebut menunjukkan tampilan visual tidak lagi cukup menjadi dasar kepercayaan di ruang digital. Verifikasi menjadi keharusan untuk memastikan keabsahan dokumen digital.
Baca juga: Scam Kian Merajalela, IASC Blokir Dana Rp436,88 M dari Kerugian Rp9,1 T
Karena itu, Privy sebagai Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE), didukung Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), menggagas inisiatif #CekDuluBaruPercaya.
Kampanye tersebut bertujuan membangun kebiasaan masyarakat untuk memverifikasi dokumen digital sebelum memercayai, menandatangani, atau mengambil keputusan.
Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Komdigi, Teguh Arifiyadi mengatakan, maraknya penipuan berbasis dokumen digital menunjukkan urgensi membangun budaya verifikasi di tengah percepatan transformasi digital.
“Penipuan digital saat ini tidak selalu datang dalam bentuk yang mencurigakan. Banyak dokumen yang tampil sangat rapi dan meyakinkan, padahal keabsahannya tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya di Jakarta, Kamis, 12 Februari 2026.
Oleh sebab itu, Komdigi mendorong masyarakat membiasakan verifikasi sebelum memercayai atau menindaklanjuti dokumen digital. Kehadiran situs verifikasi dokumen digital di Privy dinilai memudahkan proses tersebut.
Komdigi juga mengapresiasi inisiatif Privy sebagai PSrE independen dan netral yang sejalan dalam mengajak masyarakat memverifikasi dokumen digital.
Verifikasi Cegah Fraud
Pada kesempatan sama, Chief Executive Officer & Founder Privy, Marshall Pribadi, menyatakan tantangan utama di era digital bukan pada ketersediaan teknologi, melainkan pada cara masyarakat membangun kepercayaan,
“Di dunia digital, kepercayaan harus bisa diverifikasi, bukan lagi dinilai dari tampilan visual semata. Dokumen bisa terlihat resmi, tetapi belum tentu sah dan dapat diverifikasi. Melalui #CekDuluBaruPercaya, kami ingin mendorong perubahan kebiasaan, dari sekadar melihat lalu percaya, menjadi memeriksa dan memverifikasi sebelum bertindak,” paparnya.
Baca juga: Privy Bagikan Jurus Tangkal Fraudster di Sektor Perbankan
Verifikasi tidak seharusnya dipersepsikan rumit atau memperlambat aktivitas. Dengan teknologi, pengecekan keaslian dokumen digital dapat dilakukan cepat dan mudah. Ini akan mencegah penipuan digital.
“Hingga saat ini, Privy juga telah mencegah 122 juta upaya fraud pada layanan kami. Hal ini menggambarkan betapa besarnya risiko kecurangan digital bagi masyarakat,” tegasnya.
Sebagai infrastruktur Digital Trust, Privy mencatat tingginya kebutuhan publik terhadap verifikasi dokumen digital. Terhitung sejak berdiri pada 2026, Privy telah memverifikasi lebih dari 138 juta dokumen menggunakan tanda tangan elektronik tersertifikasi.
Baca juga: Dukung Coretax, Privy Sediakan Sertifikat Elektronik Gratis bagi Wajib Pajak
Sementara, pelaku UMKM sekaligus kreator konten, Tenny Daud menambahkan, risiko dokumen digital yang tidak diverifikasi dirasakan secara langsung dalam operasional sehari-hari.
Mayoritas proses bisnisnya kini bergantung pada dokumen elektronik, mulai dari invois pesanan, konfirmasi pembayaran, hingga kontrak kerja sama dengan mitra.
“Sebagai pelaku UMKM, saya setiap hari berhadapan dengan invois, kontrak, dan dokumen transaksi dalam bentuk digital. Kalau ada satu saja dokumen yang tidak valid, dampaknya bisa langsung ke arus kas atau kerja sama bisnis. Karena itu, verifikasi menjadi kebutuhan, bukan sekadar pilihan,” tegasnya.
Verifikasi dokumen digital dapat dituntaskan dalam waktu sekitar 30 detik. Maka itu, inisiatif #CekDuluBaruPercaya diharapkan membantu pelaku UMKM dan masyarakat lebih waspada serta memastikan dokumen yang diterima benar-benar sah. (*) Ari Astriawan










