Kerugian Akibat Penipuan Transaksi Keuangan Capai Rp363 Miliar di Awal 2025

Kerugian Akibat Penipuan Transaksi Keuangan Capai Rp363 Miliar di Awal 2025

Jakarta – Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Frederica Widyasari Dewi menyebut, kerugian masyarakat akibat penipuan transaksi keuangan mencapai Rp363 miliar di awal Januari 2025.

“Total kerugian yang dilaporkan ke Indonesia Anti-Scam Center (IASC) sebesar Rp363 miliar dan dana yang berhasil diselamatkan adalah sebesar Rp91,9 miliar,” katanya dalam Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Desember 2024 secara daring, Selasa, 7 Januari 2025.

Kiki, sapaan akrab Frederica menuturkan, per Januari 2025 saja, sudah ada sebanyak 20.975 laporan yang diterima oleh IASC. 

Baca juga : Lindungi Konsumen, OJK dan Satgas PASTI Soft Launching Indonesia Anti-Scam Center

Rinciannya, ada 33.558 rekening yang dilaporkan dan sebanyak 9.034 rekeningnya sudah diblokir terkait dengan aduan tersebut.

“Jadi dengan angka Rp91,9 miliar, success rate dari pemblokiran dana sekitar 25 persen dan pemblokiran rekeningnya sebesar 26,90 persen,” jelasnya.

Adapun kasus penipuan yang paling banyak dilaporkan, yakni penipuan jual beli online, penawaran investsi bodong, penipuan berhadiah dengan iming-iming transfer uang, tawaran pekerjaan fiktif hingga penipuan yang mengaku pihak lain.

Baca juga : Per 20 Desember 2024, IASC Blokir 5.987 Rekening dan Selamatkan Dana Rp27,1 Miliar

Diakui Kiki, dari pelbagai kasus penipuan transaksi keuangan tersebut, kerap kali uang masyarakat tak kunjung kembali. Hal ini lantaran masyarakat tidak cepat melaporkan penipuan yang dialaminya.

“Sering kita temui yang dilaporkan itu yang sudah lama terjadi. Oleh karena itu, semakin cepat kita melaporkan, maka semakin cepat dana bisa diselamatkan,” tandasnya.

Diketahui, masyarakat yang mengalami penipuan sektor keuangan bisa menyampaikan laporan kejadian melalui halaman website IASC yakni, www.iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan dokumen bukti. Laporan juga dapat disampaikan melalui surat elektronik (email) melalui alamat iasc@ojk.go.id.

Selain itu, masyarakat juga bisa melaporkan penipuan kepada penyedia jasa keuangan yang digunakan. Kemudian, laporan yang masuk tersebut bakal dikoordinasikan lebih lanjut melalui IASC. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Top News