Presiden Direktur RS Hermina Hospital Group dr H.Hasmoro (kiri) berbincang dengan Ketua Umum Forum Asuransi Kesehatan Indonesia (Formaksi) Christian Wanandi (kanan) dan Direktur Eksekutif (Formaksi) dan Direktur Asuransi Sinarmas Dumasi MM Samosir (tengah) di sela-sela penandatanganan 11 perusahaan asuransi yang tergabung dalam Formaksi dengan RS Hermina Group atas pasien Coordination of Benefit BPJS Kesehatan di Jakarta, Kamis (27/9). Dengan adanya perluasan kerja sama ini, maka pasien BPJS Kesehatan yang memiliki Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) tidak perlu membayar selisih biaya atau ekses di Rumah Sakit, sebab akan langsung ditagih oleh RS ke perusahaan asuransi yang menerbitkan polis AKT pasien secara cashless. (*)
Poin Penting Harga emas Antam, Galeri24, dan UBS kompak naik pada Rabu 24 Desember 2025… Read More
Poin Penting Pemerintah dan DPR merevisi UU P2SK untuk mengatur aset kripto secara spesifik di… Read More
Poin Penting Rupiah dibuka menguat 0,11 persen ke level Rp16.769 per dolar AS Pasar mengantisipasi… Read More
Poin Penting IHSG berbalik menguat di pembukaan ke level 8.609,98 dari 8.584,78 Penguatan didukung Wall… Read More
Poin Penting IHSG berpotensi sideways di kisaran 8.500–8.680 menjelang libur Natal Saham properti koreksi, sektor… Read More
Poin Penting Bank Capital menggandeng BCA Digital untuk mengembangkan dan menyalurkan kredit ke segmen pensiunan.… Read More