Presiden Direktur RS Hermina Hospital Group dr H.Hasmoro (kiri) berbincang dengan Ketua Umum Forum Asuransi Kesehatan Indonesia (Formaksi) Christian Wanandi (kanan) dan Direktur Eksekutif (Formaksi) dan Direktur Asuransi Sinarmas Dumasi MM Samosir (tengah) di sela-sela penandatanganan 11 perusahaan asuransi yang tergabung dalam Formaksi dengan RS Hermina Group atas pasien Coordination of Benefit BPJS Kesehatan di Jakarta, Kamis (27/9). Dengan adanya perluasan kerja sama ini, maka pasien BPJS Kesehatan yang memiliki Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) tidak perlu membayar selisih biaya atau ekses di Rumah Sakit, sebab akan langsung ditagih oleh RS ke perusahaan asuransi yang menerbitkan polis AKT pasien secara cashless. (*)
Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More
Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More
Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More
Poin Penting OJK dorong universal banking sebagai strategi memperdalam pasar keuangan dan memperluas peran bank… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif kepada seorang pegiat media sosial pasar… Read More
Poin Penting Asosiasi Asuransi Umum Indonesia mencatat premi asuransi umum 2025 hanya naik 4,8% menjadi… Read More