Presiden Direktur RS Hermina Hospital Group dr H.Hasmoro (kiri) berbincang dengan Ketua Umum Forum Asuransi Kesehatan Indonesia (Formaksi) Christian Wanandi (kanan) dan Direktur Eksekutif (Formaksi) dan Direktur Asuransi Sinarmas Dumasi MM Samosir (tengah) di sela-sela penandatanganan 11 perusahaan asuransi yang tergabung dalam Formaksi dengan RS Hermina Group atas pasien Coordination of Benefit BPJS Kesehatan di Jakarta, Kamis (27/9). Dengan adanya perluasan kerja sama ini, maka pasien BPJS Kesehatan yang memiliki Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) tidak perlu membayar selisih biaya atau ekses di Rumah Sakit, sebab akan langsung ditagih oleh RS ke perusahaan asuransi yang menerbitkan polis AKT pasien secara cashless. (*)
Jakarta – Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, Senin, 23 Desember 2024, ditutup… Read More
Jakarta - Terdakwa Harvey Moeis dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan izin usaha… Read More
Jakarta - PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta terus meningkatkan kapasitas tempat duduk untuk Kereta… Read More
Jakarta – Starbucks, franchise kedai kopi asal Amerika Serikat (AS) tengah diterpa aksi pemogokan massal… Read More
Jakarta - Dalam rangka menyambut Natal 2024, Bank Mandiri menegaskan komitmennya untuk berbagi kebahagiaan melalui… Read More
Jakarta – Sejumlah bank di Indonesia melakukan penyesuaian jadwal operasional selama libur perayaan Natal dan… Read More