Jakarta – Bank Indonesia (BI) melonggarkan ketentuan uang muka kredit/pembiayaan Kendaraan Bermotor menjadi paling sedikit 0% untuk semua jenis kendaraaan bermotor baru guna mendorong pertumbuhan kredit maupun sektor otomotif.
Gubernur BI Perry Warjiyo menyatakan kebijakan tersebut diambil dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang mulai berlaku efektif 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021
“Kita bersama-sama antar Pemerintah Menteri Keuangan dan Bank Sentral serta OJK dan LPS bersama mendorong pemulihan ekonomi melalui percepatan penyaluran pembiayaan kredit untuk dunia usaha makanya ini Bu Menteri keuangan mengeluarkan kebijakan Ppnbm dan BI mengeluarkan kebijakan uang muka 0%,” kata Perry melaluo video conference di Jakarta, Kamis 18 Febuari 2021.
Menurutnya hal ini sebagai tindak lanjut atas aturan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atau PPnBM 0% untuk mobil yang akan dimulai pada Maret 2021 (PPnBM mobil). Diskon PPnBM 0 persen ini menggunakan skema ditanggung pemerintah (DTP).
Menurutnya, di tengah kondisi likuiditas yang longgar dan pertumbuhan DPK yang tinggi sebesar 10,57% (yoy), perbaikan fungsi intermediasi dari sektor keuangan dinilai belum kuat, tercermin dari kontraksi kredit pada Januari 2021 sebesar 1,92% (yoy) dibandingkan dengan kontraksi 2,41% (yoy) pada Desember 2020. Dengan perkembangan tersebut, BI bahkan merevisi proyeksi pertumbuhan kredit/pembiayaan pada tahun 2021 dari semula pada kisaran 7%-9% menjadi 5%-7%