Analisis

Kerawanan Likuiditas Pascabarter Data Nasabah

Namun, ada catatan penting, AS tidak ikut meneken AEOI. Justru negara lain “dipaksa” menyetor data nasabah warga negara (WN) AS kepada AS melalui Foreign Account Tax Compliance Act (FATCA). Jika AEOI itu harus disepakati oleh seluruh anggota (AS tidak termasuk ikut AEOI), sedangkan FATCA hanya AS dengan negara yang ikut di dalamnya (bilateral).

Jadi, substansi Perppu ini memang sudah sewajarnya dijalankan dan harus dijalankan. Kendati demikian, seperti catatan Drajad Wibowo, pengamat ekonomi, dan majalah ini menggarisbawahi. Pertama, kewenangan yang diberikan dalam Perppu dinilai sangat rawan disalahgunakan oleh oknum pajak yang nakal. Perppu memberi kewenangan yang luar biasa besar kepada aparat pajak, ditambah dengan denda tax amnesty yang sangat besar. Di lain sisi, mekanisme pengawasan serta check and balance tidak disiapkan. Hanya mengikuti mekanisme generik yang ada di Kementerian Keuangan.

Baca juga: Hapus Buku, Hapus NPL Masa Lalu

Kedua, kondisi ini membuat pemilik rekening keuangan yang lalai dalam perpajakan sangat rawan menjadi korban pemerasan. Risiko KKN juga meningkat tinggi. Ini terlepas dari apakah pemilik rekening tersebut lalai dengan sengaja atau tidak, ataupun karena selama ini kurang perhatian terhadap aturan perpajakan.

Akibatnya, seperti pembuka tulisan awal, kondisi di atas berpotensi membuat nasabah keuangan panik. Seharusnya memang tidak perlu panik, asalkan mereka sudah ikut tax amnesty dengan benar. Ditambah dengan belum adanya perjanjian bilateral dengan Singapura terkait dengan hal ini, risiko kepanikan ini bisa berubah menjadi risiko pelarian modal.

Ketiga, pemilihan Perppu sebagai dasar hukum, bukan undang-undang yang normal, bisa menambah efek psikologis negatif. Ini karena DPR hanya punya dua pilihan: menerima atau menolak Perppu. Tidak ada pilihan “memperbaiki berdasarkan masukan masyarakat”. Tidak ada peluang membangun mekanisme pengawasan serta check and balance. (Bersambung ke halaman berikutnya)

Page: 1 2 3

Paulus Yoga

Recent Posts

Finalisasi KUB dengan Bank Jatim, Bank Banten Optimis Segera Teken Shareholder Agreement

Serang - PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten) menyakini proses kelompok usaha bank… Read More

3 hours ago

MUFG Bank Cabang Jakarta Raih Laba Rp5,88 Triliun di September 2024, Tumbuh 22,74 Persen

Jakarta – MUFG Bank Cabang Jakarta, berhasil mencatatkan kinerja positif pada kuartal III 2024. Berdasarkan… Read More

3 hours ago

IHSG Sesi I Kembali Ditutup Anjlok 1 Persen Lebih ke Level 7.136

Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi I, hari ini, 15 November… Read More

4 hours ago

BPS Laporkan Impor Susu RI Naik 7,07 Persen per Oktober 2024

Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat volume impor susu Indonesia pada periode Januari-Oktober 2024 sebesar 257,30… Read More

5 hours ago

Laba BCA Digital Terbang 532,7 Persen per September 2024, Ini Pendorongnya

Jakarta - PT Bank Digital BCA (BCA Digital) berhasil mencatatkan kinerja keuangan impresif pada kuartal… Read More

5 hours ago

Kinerja Positif, Seabank Salurkan Kredit Rp50 Triliun Lebih per Kuartal III 2024

Jakarta - PT Bank Seabank Indonesia atau SeaBank kembali mencatat kinerja keuangan yang positif, ditandai… Read More

5 hours ago