Namun, ada catatan penting, AS tidak ikut meneken AEOI. Justru negara lain “dipaksa” menyetor data nasabah warga negara (WN) AS kepada AS melalui Foreign Account Tax Compliance Act (FATCA). Jika AEOI itu harus disepakati oleh seluruh anggota (AS tidak termasuk ikut AEOI), sedangkan FATCA hanya AS dengan negara yang ikut di dalamnya (bilateral).
Jadi, substansi Perppu ini memang sudah sewajarnya dijalankan dan harus dijalankan. Kendati demikian, seperti catatan Drajad Wibowo, pengamat ekonomi, dan majalah ini menggarisbawahi. Pertama, kewenangan yang diberikan dalam Perppu dinilai sangat rawan disalahgunakan oleh oknum pajak yang nakal. Perppu memberi kewenangan yang luar biasa besar kepada aparat pajak, ditambah dengan denda tax amnesty yang sangat besar. Di lain sisi, mekanisme pengawasan serta check and balance tidak disiapkan. Hanya mengikuti mekanisme generik yang ada di Kementerian Keuangan.
Baca juga: Hapus Buku, Hapus NPL Masa Lalu
Kedua, kondisi ini membuat pemilik rekening keuangan yang lalai dalam perpajakan sangat rawan menjadi korban pemerasan. Risiko KKN juga meningkat tinggi. Ini terlepas dari apakah pemilik rekening tersebut lalai dengan sengaja atau tidak, ataupun karena selama ini kurang perhatian terhadap aturan perpajakan.
Akibatnya, seperti pembuka tulisan awal, kondisi di atas berpotensi membuat nasabah keuangan panik. Seharusnya memang tidak perlu panik, asalkan mereka sudah ikut tax amnesty dengan benar. Ditambah dengan belum adanya perjanjian bilateral dengan Singapura terkait dengan hal ini, risiko kepanikan ini bisa berubah menjadi risiko pelarian modal.
Ketiga, pemilihan Perppu sebagai dasar hukum, bukan undang-undang yang normal, bisa menambah efek psikologis negatif. Ini karena DPR hanya punya dua pilihan: menerima atau menolak Perppu. Tidak ada pilihan “memperbaiki berdasarkan masukan masyarakat”. Tidak ada peluang membangun mekanisme pengawasan serta check and balance. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Poin Penting Fitur leverage memungkinkan transaksi lebih besar dari modal, tetapi juga memperbesar potensi kerugian… Read More
Poin Penting Harga emas global bergerak fluktuatif dipengaruhi faktor ekonomi, inflasi, suku bunga, dan geopolitik… Read More
Poin Penting BGN meminta maaf atas insiden keamanan pangan dalam program MBG di SPPG Pondok… Read More
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pelaksanaan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah (GERAK Syariah) 2026 berhasil menghimpun… Read More
Poin Penting WOM Finance menetapkan pembagian dividen tunai maksimal 30 persen dari laba bersih 2025,… Read More
Poin Penting BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia resmi mengumumkan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi… Read More