Namun, ada catatan penting, AS tidak ikut meneken AEOI. Justru negara lain “dipaksa” menyetor data nasabah warga negara (WN) AS kepada AS melalui Foreign Account Tax Compliance Act (FATCA). Jika AEOI itu harus disepakati oleh seluruh anggota (AS tidak termasuk ikut AEOI), sedangkan FATCA hanya AS dengan negara yang ikut di dalamnya (bilateral).
Jadi, substansi Perppu ini memang sudah sewajarnya dijalankan dan harus dijalankan. Kendati demikian, seperti catatan Drajad Wibowo, pengamat ekonomi, dan majalah ini menggarisbawahi. Pertama, kewenangan yang diberikan dalam Perppu dinilai sangat rawan disalahgunakan oleh oknum pajak yang nakal. Perppu memberi kewenangan yang luar biasa besar kepada aparat pajak, ditambah dengan denda tax amnesty yang sangat besar. Di lain sisi, mekanisme pengawasan serta check and balance tidak disiapkan. Hanya mengikuti mekanisme generik yang ada di Kementerian Keuangan.
Baca juga: Hapus Buku, Hapus NPL Masa Lalu
Kedua, kondisi ini membuat pemilik rekening keuangan yang lalai dalam perpajakan sangat rawan menjadi korban pemerasan. Risiko KKN juga meningkat tinggi. Ini terlepas dari apakah pemilik rekening tersebut lalai dengan sengaja atau tidak, ataupun karena selama ini kurang perhatian terhadap aturan perpajakan.
Akibatnya, seperti pembuka tulisan awal, kondisi di atas berpotensi membuat nasabah keuangan panik. Seharusnya memang tidak perlu panik, asalkan mereka sudah ikut tax amnesty dengan benar. Ditambah dengan belum adanya perjanjian bilateral dengan Singapura terkait dengan hal ini, risiko kepanikan ini bisa berubah menjadi risiko pelarian modal.
Ketiga, pemilihan Perppu sebagai dasar hukum, bukan undang-undang yang normal, bisa menambah efek psikologis negatif. Ini karena DPR hanya punya dua pilihan: menerima atau menolak Perppu. Tidak ada pilihan “memperbaiki berdasarkan masukan masyarakat”. Tidak ada peluang membangun mekanisme pengawasan serta check and balance. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Poin Penting Tri Pakarta merelokasi Kantor Cabang Pondok Indah ke Ruko Botany Hills, Fatmawati City,… Read More
Jakarta - Bank Mandiri terus memperkuat dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi wilayah dengan menghadirkan Livin’ Fest… Read More
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More