Nasabah Kresna Life tuntut pengembalian polis. (Foto: istimewa)
Oleh: Tim Biro Riset Infobank
“KEPUTUSAN sesat! Itu akan menjadi preseden buruk. Bahkan, terburuk yang pernah terjadi di Indonesia. Bayangkan. Jika sebuah otoritas seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak berhak mengambil keputusan untuk menutup perusahaan asuransi yang menjadi kewenangannya. Apalagi, OJK itu lembaga independen berdasarkan UU P2SK. Akan aneh jika OJK tak boleh menutup perusahaan asuransi yang diawasinya,” demikian hasil diskusi terbatas Infobank Institute dengan sejumlah tokoh keuangan dan ahli hukum menanggapi kemenangan tingkat banding gugatan Kresna Life.
Bahkan, disebutkan, ditutupnya sebuah perusahaan asuransi yang “gering” karena tidak ada komitmen pemilik untuk menambah modal minimum. Jadi, penutupan asuransi, dimaksudkan agar tidak terjadi kerugian yang lebih besar. Penyelesaian Kresna Life tampak berlarut-larut, karena tidak ada komitmen pemegang saham untuk menambah modal. Bahkan, saat ini Michael Steven dikejar OJK untuk melaksanakan ganti rugi atas gagal bayar korban Kresna Life.
Poin Penting Tugu Insurance mencatat laba Rp711,06 miliar di 2025, meningkat dari Rp401,57 miliar (restated).… Read More
Poin Penting Notional value transaksi ICDX mencapai Rp12.477 triliun pada kuartal I 2026, melonjak 96%… Read More
Poin Penting OJK mulai membuka informasi saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi (high shareholding concentration) di… Read More
Poin Penting AAUI menyebut industri kesulitan memenuhi modal minimum tahap I 2026. Minat pemegang saham… Read More
Poin Penting KB Bank balik laba Rp66,59 miliar di 2025 dari rugi Rp6,33 triliun pada… Read More
Poin Penting Bank Mandiri terbitkan global bond USD750 juta dengan kupon 5,25% dan tenor 5… Read More