Nasabah Kresna Life tuntut pengembalian polis. (Foto: istimewa)
Oleh: Tim Biro Riset Infobank
“KEPUTUSAN sesat! Itu akan menjadi preseden buruk. Bahkan, terburuk yang pernah terjadi di Indonesia. Bayangkan. Jika sebuah otoritas seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak berhak mengambil keputusan untuk menutup perusahaan asuransi yang menjadi kewenangannya. Apalagi, OJK itu lembaga independen berdasarkan UU P2SK. Akan aneh jika OJK tak boleh menutup perusahaan asuransi yang diawasinya,” demikian hasil diskusi terbatas Infobank Institute dengan sejumlah tokoh keuangan dan ahli hukum menanggapi kemenangan tingkat banding gugatan Kresna Life.
Bahkan, disebutkan, ditutupnya sebuah perusahaan asuransi yang “gering” karena tidak ada komitmen pemilik untuk menambah modal minimum. Jadi, penutupan asuransi, dimaksudkan agar tidak terjadi kerugian yang lebih besar. Penyelesaian Kresna Life tampak berlarut-larut, karena tidak ada komitmen pemegang saham untuk menambah modal. Bahkan, saat ini Michael Steven dikejar OJK untuk melaksanakan ganti rugi atas gagal bayar korban Kresna Life.
Poin Penting PT Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk tengah mengakselerasi transformasi besar-besaran di lini operasionalnya… Read More
Poin Penting PT Bank Aladin Syariah Tbk bekerja sama dengan financial planner Ayu Sara Herlia… Read More
Poin Penting Industri asuransi jiwa telah menyalurkan klaim sekitar Rp2,6 miliar kepada korban bencana di… Read More
Poin Penting AAJI mencatat industri asuransi jiwa mencatat total investasi Rp590,54 triliun pada 2025, naik… Read More
Poin Penting Presiden Prabowo Subianto menekankan ekonomi syariah harus dirasakan manfaatnya langsung oleh masyarakat. Rosan… Read More
Poin Penting Klaim asuransi kesehatan naik 9,1 persen pada 2025, mencapai Rp26,74 triliun, mencerminkan meningkatnya… Read More