Nasabah Kresna Life tuntut pengembalian polis. (Foto: istimewa)
Oleh: Tim Biro Riset Infobank
âKEPUTUSAN sesat! Itu akan menjadi preseden buruk. Bahkan, terburuk yang pernah terjadi di Indonesia. Bayangkan. Jika sebuah otoritas seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak berhak mengambil keputusan untuk menutup perusahaan asuransi yang menjadi kewenangannya. Apalagi, OJK itu lembaga independen berdasarkan UU P2SK. Akan aneh jika OJK tak boleh menutup perusahaan asuransi yang diawasinya,â demikian hasil diskusi terbatas Infobank Institute dengan sejumlah tokoh keuangan dan ahli hukum menanggapi kemenangan tingkat banding gugatan Kresna Life.
Bahkan, disebutkan, ditutupnya sebuah perusahaan asuransi yang âgeringâ karena tidak ada komitmen pemilik untuk menambah modal minimum. Jadi, penutupan asuransi, dimaksudkan agar tidak terjadi kerugian yang lebih besar. Penyelesaian Kresna Life tampak berlarut-larut, karena tidak ada komitmen pemegang saham untuk menambah modal. Bahkan, saat ini Michael Steven dikejar OJK untuk melaksanakan ganti rugi atas gagal bayar korban Kresna Life.
Jakarta - Menyambut masa angkutan Lebaran 2025, PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) menyiapkan layanan… Read More
Jakarta - Bank Indonesia (BI) resmi meresmikan instrumen pembayaran Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS)… Read More
Jakarta – Bank DKI hadirkan acara spesial Ramadan bertajuk Jakarta Berkah di Anjungan Sarinah Jakarta.… Read More
Jakarta – Menjelang musim mudik, pengemudi perlu lebih waspada saat menggunakan e-Toll di jalan tol.… Read More
Jakarta – Bank DKI terus berkomitmen mendukung program digitalisasi pembayaran Bank Indonesia (BI) dengan menghadirkan… Read More
Jakarta – PT Bank KB Bukopin Tbk (KB Bank) terus menunjukkan perbaikan positif dalam upaya… Read More