Keputusan OJK Terhadap MPAM Dikhawatirkan Rugikan Nasabah

Keputusan OJK Terhadap MPAM Dikhawatirkan Rugikan Nasabah

Jakarta – Sejumlah kalangan menilai, sanksi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke perusahaan aset management terlalu keras, terkait penutupan produk reksa dana, salah satunya ke Minna Padi Aset Manajemen (MPAM).

OJK pun diharapkan lebih mementingkan prioritas nasabah. Karena bisa saja, dengan sanksi penutupan enam reksa dana (RD) milik Minna Padi bisa merugikan nasabah.

“Kalau langsung di tutup, otomatis kembali lagi yang dirugikan nasabah. Misalnya
nilai aktiva bersih (NAB) nasabah pada saat masuk nilainya di ada di 1.500. Namun pas di tutup di 1.200. lagi-lagi yang dirugikan nasabah,” jelas Direktur Investa Saran Mandiri Hans Kwee di Jakarta, Rabu, 27 November 2019.

Oleh sebab itu menurutnya, seharusnya OJK lebih memberikan pengarahan ke perusahaan terkait, dengan perbaikan tata kelola perusahaan terlebih dahulu.

Pasalnya, jika melihat kasus ini, kesalahan ada di sisi marketing dengan janji return pasti (fixed return) pada reksa dana saham. Disisi lain, dengan adanya sanksi keras, membuat kondisi pasar saat ini semakin bergejolak.

“Dalam beberapa hari terakhir terlihat, pasar terkoreksi. Ada pengaruhnya dari penutupan tersebut,” terangnya.

Ketua Komisi XI DPR RI, Dito Ganinduto sendiri mengungkapkan, keputusan yang diambil oleh OJK tentu ada dampaknya.

Namun ia berharap, dengan pengawasan yang ketat kedepan tidak ada lagi hal-hal atau kasus yang bisa merugikan masyarakat.

“Kalau bisa kedepan juga jangan terlalu ekstrim. Bisa diperingatkan dulu dan lain-lain. Jangan sampai merusak kepercayaan masyarakat untuk berinvestasi di sektor keuangan,” jelas Dito usai menghadiri “Infobank 1st Top Mutual Fund 2019” di Financial Hall, Graha CIMB Niaga, Kamis, 28 November 2019.

MPAM sendiri sempat menyebutkan akan memulai proses penjualan portofolio efek baik dalam bentuk saham, obligasi dan deposito dari enam produk reksa dana miliknya yang telah dibubarkan sejak 21 November 2019 lalu.

Manajemen MPAM melalui surat yang disampaikannya kepada nasabah, menyebutkan akan melakukan penghitungan nilai aktiva bersih (NAB) setelah portofolio tersebut selesai terjual. NAB hasil likuidasi disebutkan akan menjadi dasar penghitungan untuk melakukan pembayaran kepada pemegang unit penyertaan reksa dana.

Seperti diketahui sebelumnya, OJK telah memerintahkan manajer investasi ini untuk membubarkan enam produk kelolaannya sejak pekan lalu.

Enam produk yang dimaksud adalah RD Minna Padi Pringgondani Saham, RD Minna Padi Pasopati Saham, dan RD Syariah Minna Padi Amanah Saham Syariah. Kemudian ada RD Minna Padi Hastinapura Saham, RD Minna Padi Property Plus, dan RD Minna Padi Keraton II.

Perintah pembubaran tersebut dikeluarkan setelah sebelumnya penjualan seluruh reksa dana (RD) Minna Padi Aset Manajemen disuspensi otoritas pasar modal sejak 9 Oktober, ketika OJK menemukan dua reksa dana yang dikelola perseroan dijual dengan janji return pasti (fixed return) masing-masing 11% antara waktu 6 bulan-12 bulan. (*)

Related Posts

News Update

Top News