Kepatuhan Pajak Calon Legislatif Jadi Sorotan Utama

Kepatuhan Pajak Calon Legislatif Jadi Sorotan Utama

Jakarta Memasuki tahun politik di 2019, kepatuhan pajak Calon Legislatif menjadi perhatian utama. Pasalnya, dari 261,2 juta penduduk Indonesia pada 2016, hanya 32 juta orang yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sedangkan dari 32 juta orang itu hanya 22 juta orang yang menyampaikan surat pemberitahuan tahunan.

Institute for Tax Reform and Public Policy (Instep) pun menyoroti kepatuhan pajak calon legislatif yang akan bertarung dalam pemilihan legislatif 2019 mendatang. Dari data yang ada, sebanyak 7.721 orang telah mendaftarkan diri sebagai caleg baik di tingkat DPR RI, DPRD I, DPRD II, hingga DPD. Kepatuhan pajak para Caleg tentu menjadi penilaian tersendiri.

“Jika dikaji lebih dalam lagi, mungkin lebih sedikit lagi yang membayar pajak selebihnya nihil,” ujar Direktur Eksekutif Instep, Hendi Subandi dalam keterangannya seperti dikutip di Jakarta, Jumat, 14 September 2018.

Di sisi lain, dirinya juga mengusulkan agar tax clearance menjadi syarat formal sebagai calon legislatif. “Baiknya tax clearance menjadi syarat formal ketika akan mendaftarkan diri sebagai caleg di awal bukan pada saat pendaftaran ulang ketika menang,” jelas dia.

Selain itu, Instep juga menyoroti pembahasan revisi Undang Undang Ketentuan Umum Perpajakan (RUU KUP), khususnya pemisahan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari Kementerian Keuangan yang lambat. Ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dan DPR terkait dengan realiasi penerimaan pajak dan kepatuhan perpajakan.

“Sebagai warga negara yang menggunakan hak pilihnya, sudah barang tentu menunggu aksi nyata pemerintah terkait komitmen dalam peningkatan penerimaan pajak dan restrukturisasi kelembagaan pajak menjadi pertimbangan di tengah-tengah isu negatif ekonomi saat ini,” ucapnya. (*)

Related Posts

News Update

Top News