Jakarta – Kita terkadang masih harus meraba-raba, mana investasi legal yang mendapat izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mana pula yang merupakan investasi ilegal yang tentu saja harus kita jauhi. Jebakan berikut ini bisa menimpa siapa saja, termasuk Anda.
Satu, operasi perusahaan tidak sesuai dengan izin usaha. Jangan ragu untuk menanyakan soal izin usaha. Salah satu contoh operasi perusahaan yang tidak sesuai izinnya adalah sebuah koperasi yang menjanjikan imbal balik investasi.
Apalagi, dalam undang-undang (UU) perkoperasian, koperasi dilarang melakukan investasi di pasar saham, pasar uang, asuransi, reksa dana, dan lainnya. Akan ada argumentasi bahwa koperasi berada di bawah naungan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM), bukan lembaga yang diawasi OJK dan tidak dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Dua, biasanya pendekatan dilakukan oleh orang terdekat kita atau kerabat yang kita kenal. Sehingga, biasanya kita akan ikut-ikutan investasi ilegal ini karena kita kenal dengan yang menawarkan dan merasa tidak enak. Atau, muncul niat “ingin membantu”.
Tiga, testimoninya luar biasa meyakinkan, mulai dari kemudahan bisa naik haji atau umrah hingga karyawan biasa yang kini punya mobil mewah. Orang yang menawarkan investasi kepada kita juga biasanya akan jadi sering menghubungi, bahkan setengah memaksa, agar kita cepat-cepat mengambil keputusan—kalau tidak, kita akan kehilangan momen.
Empat, ada banyak jenis investasi ilegal yang sangat memainkan peran emosi kita. Misalnya, mereka menawarkan investasi untuk bisa naik haji atau umrah hanya dengan 1/4 biaya seharusnya dan bisa dicicil selama setahun. Kita bisa mendapatkan imbal balik yang baik pula sebagai tambahannya. Tabungan haji, komoditas, agrobisnis, properti, valuta asing (valas), kendaraan, jasa, dan money game adalah contoh kecil dari beragam investasi ilegal yang sering kali memberi penyesalan kepada kita di kemudian hari.
Lima, sistem Ponzi atau Piramida. Skema Ponzi sendiri adalah modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya, bukan dari keuntungan yang diperoleh individu atau organisasi yang menjalankan operasi.
Bila kita diminta untuk mencari orang lain untuk menjadi downline kita, sebenarnya tidak apa-apa asalkan memang ada barang yang diperjualbelikan. Bisnis multi level marketing (MLM) pun demikian. Namun, perhatikan juga, apakah perusahaannya terdaftar di Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) atau tidak? Semoga kita makin waspada.(*)
Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More
Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More
Head of Institutional Banking Group PT Bank DBS Indonesia Kunardy Lie memberikan sambutan saat acara… Read More
Pengunjung melintas didepan layar yang ada dalam ajang gelaran Garuda Indonesia Travel Festival (GATF) 2024… Read More
Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More
Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More