Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai adanya kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) sebanyak 25 bps menjadi 6 persen, berdampak pada penurunan nilai aset investasi perusahaan asuransi khususnya investasi pada SBN (Surat Berharga Negara).
Meski begitu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa, secara umum kondisi investasi asuransi masih cukup dapat menyerap risiko kenaikan suku bunga BI.
Baca juga: OJK: Penempatan Investasi Asuransi ke EBA-SP Masih Rendah
“Kenaikan BI rate secara terus menerus, masih dapat ditolerir selama kenaikan tidak terlalu drastis. Namun demikian, hal ini akan mempengaruhi likuiditas pasar dalam kurun waktu tertentu, yang mungkin dapat berpengaruh kepada kinerja industri asuransi,” ucap Ogi dalam keterangan tertulis dikutip, 2 November 2023.
Lebih lanjut, Ogi menjelaskan bahwa, pelaku industri asuransi saat ini cenderung akan bersikap wait and see terhadap sentimen-sentimen yang akan muncul disusul masih adanya ketidakpastian geopolitik dan konflik Timur Tengah.
“(Pelaku industri asuransi) perlu memberikan perhatian terhadap kondisi geopolitik dan terjadinya konflik di timur tengah yang kemungkinan akan memiliki pengaruh terhadap perkenomian global,” imbuhnya.
Baca juga: OJK Segera Terbitkan Aturan Modal Minimum Perusahaan Asuransi, Simak Rinciannya
Adapun, Ogi juga menyoroti perkembangan kondisi ekonomi China yang masih bergerak melambat, serta peningkatan harga komoditas dan pangan dunia yang tentunya dapat turut berimbas pada pertumbuhan ekonomi nasional, serta pergerakan pada pasar keuangan.
“Sehingga untuk jangka waktu menengah perlu diwaspadai kenaikan risiko investasinya,” ujar Ogi. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra