Wamenkeu
Banten – Pemerintah telah menetapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kenaikan PPN ini berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) II Thomas Djiwandono buka suara terkait dengan kejelasan kenaikan tarif PPN 12 persen di tahun pertama pemerintahan era Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
“Berilah Pak Prabowo (waktu) menjadi presiden dahulu. Ini kan hal-hal yang berkaitan dengan keputusan dari seorang Presiden Prabowo dan kabinetnya,” jelas Thomas dalam acara APBN 2025: Stabilitas, Inklusivitas, Berkelanjutan di Anyer, Serang, Banten, Rabu, 25 September 2025.
Thomas meminta kepada publik untuk memberikan kesempatan pada Prabowo Subianto menjabat presiden dan membentuk kabinet. Setelah itu, Prabowo akan menentukan arah kebijakan ke depan. Termasuk dengan kepastian penerapan kebijakan kenaikan PPN 12 persen di 2025.
Baca juga: Wamenkeu Thomas: Anggaran Pembangunan IKN Tahun Depan Capai Rp15 Triliun
“Yang pasti Pak Prabowo sudah terkonfirmasi (mengetahui) mengenai hal tersebut. Pastilah nanti akan ada penjelasan lebih lanjut jika kabinet sudah terbentuk,” tegas Thomas.
Sebelumnya, Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, pemerintah tengah mensimulasikan potensi penerimaan pajak negara atas rencana kenaikan PPN 12 persen di tahun depan.
“Sedang dihitung (potensi kenaikan PPN). Sudah kita simulasikan. Kira-kira potensinya berapa, kemudian dampaknya ke sektor usaha juga, karena kan harus berlaku di Januari 2025,” kata Susi beberapa waktu lalu.
Susi mengatakan, berdasarkan hitungan pemerintah kenaikan PPN 12 persen akan menambah penerimaan negara sebesar Rp70 triliun.
Baca juga: INDEF: Kenaikan PPN 12 Persen Bisa Bikin Ekonomi RI Terkontraksi
“Kalau naik dari 11 persen ke 12 persen itu kan naik 1 persen. 1/11 itu kan katakan 10 persen. Total realisasi PPN kita Rp 730-an triliun, berarti kan tambahannya sekitar Rp70-an triliun,” jelasnya.
Sementara, dalam UU HPP disebutkan bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU HPP , tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10 persen kemudian naik menjadi 11 persen yang sudah berlaku pada 1 April 2022 lalu. Selanjutnya, pemerintah menaikkan 12 persen yang paling lambat pada 1 Januari 2025. (*)
Poin Penting Komdigi ajukan delisting delapan aplikasi yang diduga menyalahgunakan data nasabah pembiayaan kendaraan bermotor… Read More
Poin Penting IPCM bagikan dividen interim tahun buku 2025 sebesar Rp4,40 per saham atau total… Read More
Poin Penting TKD hingga November 2025 terealisasi Rp795,6 triliun atau 91,5 persen dari pagu APBN,… Read More
Poin Penting RUPSLB GPSO menyetujui perubahan susunan direksi dan dewan komisaris, termasuk pengunduran diri empat… Read More
Poin Penting RUPSLB Bank Mandiri pada 19 Desember 2025 resmi mengangkat Zulkifli Zaini sebagai Komisaris… Read More
Poin Penting RUPSLB Bank Mandiri (BMRI) 19 Desember 2025 memutuskan perombakan jajaran dewan komisaris, sementara… Read More