Moneter dan Fiskal

Kenaikan PPN 12 Persen Berlaku 2025? Ini Bocoran dari Wamenkeu Thomas

Banten – Pemerintah telah menetapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kenaikan PPN ini berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) II Thomas Djiwandono buka suara terkait dengan kejelasan kenaikan tarif PPN 12 persen di tahun pertama pemerintahan era Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

“Berilah Pak Prabowo (waktu) menjadi presiden dahulu. Ini kan hal-hal yang berkaitan dengan keputusan dari seorang Presiden Prabowo dan kabinetnya,” jelas Thomas dalam acara APBN 2025: Stabilitas, Inklusivitas, Berkelanjutan di Anyer, Serang, Banten, Rabu, 25 September 2025.

Thomas meminta kepada publik untuk memberikan kesempatan pada Prabowo Subianto menjabat presiden dan membentuk kabinet. Setelah itu, Prabowo akan menentukan arah kebijakan ke depan. Termasuk dengan kepastian penerapan kebijakan kenaikan PPN 12 persen di 2025.

Baca juga: Wamenkeu Thomas: Anggaran Pembangunan IKN Tahun Depan Capai Rp15 Triliun

“Yang pasti Pak Prabowo sudah terkonfirmasi (mengetahui) mengenai hal tersebut. Pastilah nanti akan ada penjelasan lebih lanjut jika kabinet sudah terbentuk,” tegas Thomas.

Sebelumnya, Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, pemerintah tengah mensimulasikan potensi penerimaan pajak negara atas rencana kenaikan PPN 12 persen di tahun depan.

“Sedang dihitung (potensi kenaikan PPN). Sudah kita simulasikan. Kira-kira potensinya berapa, kemudian dampaknya ke sektor usaha juga, karena kan harus berlaku di Januari 2025,” kata Susi beberapa waktu lalu.

Susi mengatakan, berdasarkan hitungan pemerintah kenaikan PPN 12 persen akan menambah penerimaan negara sebesar Rp70 triliun.

Baca juga: INDEF: Kenaikan PPN 12 Persen Bisa Bikin Ekonomi RI Terkontraksi

“Kalau naik dari 11 persen ke 12 persen itu kan naik 1 persen. 1/11 itu kan katakan 10 persen. Total realisasi PPN kita Rp 730-an triliun, berarti kan tambahannya sekitar Rp70-an triliun,” jelasnya.

Sementara, dalam UU HPP disebutkan bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU HPP , tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10 persen kemudian naik menjadi 11 persen yang sudah berlaku pada 1 April 2022 lalu. Selanjutnya, pemerintah menaikkan 12 persen yang paling lambat pada 1 Januari 2025. (*)

Galih Pratama

Recent Posts

Hashim Djojohadikusumo Raih Penghargaan ‘Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability’

Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More

3 hours ago

Dua Saham Bank Ini Patut Dilirik Investor pada 2026

Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More

3 hours ago

Hashim Soroti Pentingnya Edukasi Publik Terkait Perubahan Iklim

Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More

4 hours ago

OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian, Ini Poin-poinnya

Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More

5 hours ago

40 Perusahaan & 10 Tokoh Raih Penghargaan Investing on Climate Editors’ Choice Award 2025

Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More

6 hours ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Berbalik Ditutup Melemah 0,09 Persen ke Level 8.632

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More

6 hours ago