Wamenkeu
Banten – Pemerintah telah menetapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kenaikan PPN ini berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) II Thomas Djiwandono buka suara terkait dengan kejelasan kenaikan tarif PPN 12 persen di tahun pertama pemerintahan era Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
“Berilah Pak Prabowo (waktu) menjadi presiden dahulu. Ini kan hal-hal yang berkaitan dengan keputusan dari seorang Presiden Prabowo dan kabinetnya,” jelas Thomas dalam acara APBN 2025: Stabilitas, Inklusivitas, Berkelanjutan di Anyer, Serang, Banten, Rabu, 25 September 2025.
Thomas meminta kepada publik untuk memberikan kesempatan pada Prabowo Subianto menjabat presiden dan membentuk kabinet. Setelah itu, Prabowo akan menentukan arah kebijakan ke depan. Termasuk dengan kepastian penerapan kebijakan kenaikan PPN 12 persen di 2025.
Baca juga: Wamenkeu Thomas: Anggaran Pembangunan IKN Tahun Depan Capai Rp15 Triliun
“Yang pasti Pak Prabowo sudah terkonfirmasi (mengetahui) mengenai hal tersebut. Pastilah nanti akan ada penjelasan lebih lanjut jika kabinet sudah terbentuk,” tegas Thomas.
Sebelumnya, Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, pemerintah tengah mensimulasikan potensi penerimaan pajak negara atas rencana kenaikan PPN 12 persen di tahun depan.
“Sedang dihitung (potensi kenaikan PPN). Sudah kita simulasikan. Kira-kira potensinya berapa, kemudian dampaknya ke sektor usaha juga, karena kan harus berlaku di Januari 2025,” kata Susi beberapa waktu lalu.
Susi mengatakan, berdasarkan hitungan pemerintah kenaikan PPN 12 persen akan menambah penerimaan negara sebesar Rp70 triliun.
Baca juga: INDEF: Kenaikan PPN 12 Persen Bisa Bikin Ekonomi RI Terkontraksi
“Kalau naik dari 11 persen ke 12 persen itu kan naik 1 persen. 1/11 itu kan katakan 10 persen. Total realisasi PPN kita Rp 730-an triliun, berarti kan tambahannya sekitar Rp70-an triliun,” jelasnya.
Sementara, dalam UU HPP disebutkan bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU HPP , tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10 persen kemudian naik menjadi 11 persen yang sudah berlaku pada 1 April 2022 lalu. Selanjutnya, pemerintah menaikkan 12 persen yang paling lambat pada 1 Januari 2025. (*)
Poin Penting GoPay kini bisa tarik tunai tanpa kartu di seluruh ATM BRI dan Bank… Read More
Poin Penting BRI Kanwil Jakarta II menambah kuota mudik gratis menjadi 2.750 pemudik dengan 55… Read More
Poin Penting BRI Life menghadirkan asuransi digital MODI-MOtraveling untuk melindungi pemudik Lebaran 2026 dari risiko… Read More
Poin Penting Adira Finance memberangkatkan 300 pemudik dari Jabodetabek menuju Solo dan Yogyakarta melalui program… Read More
Poin Penting Bank Indonesia membeli Surat Berharga Negara (SBN) Rp86,16 triliun hingga 16 Maret 2026,… Read More
Poin Penting BI menegaskan tidak membatasi transaksi valuta asing, tetapi memperketat kewajiban dokumen underlying untuk… Read More