Moneter dan Fiskal

Kenaikan PPN 12 Persen Berlaku 2025? Ini Bocoran dari Wamenkeu Thomas

Banten – Pemerintah telah menetapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kenaikan PPN ini berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) II Thomas Djiwandono buka suara terkait dengan kejelasan kenaikan tarif PPN 12 persen di tahun pertama pemerintahan era Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

“Berilah Pak Prabowo (waktu) menjadi presiden dahulu. Ini kan hal-hal yang berkaitan dengan keputusan dari seorang Presiden Prabowo dan kabinetnya,” jelas Thomas dalam acara APBN 2025: Stabilitas, Inklusivitas, Berkelanjutan di Anyer, Serang, Banten, Rabu, 25 September 2025.

Thomas meminta kepada publik untuk memberikan kesempatan pada Prabowo Subianto menjabat presiden dan membentuk kabinet. Setelah itu, Prabowo akan menentukan arah kebijakan ke depan. Termasuk dengan kepastian penerapan kebijakan kenaikan PPN 12 persen di 2025.

Baca juga: Wamenkeu Thomas: Anggaran Pembangunan IKN Tahun Depan Capai Rp15 Triliun

“Yang pasti Pak Prabowo sudah terkonfirmasi (mengetahui) mengenai hal tersebut. Pastilah nanti akan ada penjelasan lebih lanjut jika kabinet sudah terbentuk,” tegas Thomas.

Sebelumnya, Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, pemerintah tengah mensimulasikan potensi penerimaan pajak negara atas rencana kenaikan PPN 12 persen di tahun depan.

“Sedang dihitung (potensi kenaikan PPN). Sudah kita simulasikan. Kira-kira potensinya berapa, kemudian dampaknya ke sektor usaha juga, karena kan harus berlaku di Januari 2025,” kata Susi beberapa waktu lalu.

Susi mengatakan, berdasarkan hitungan pemerintah kenaikan PPN 12 persen akan menambah penerimaan negara sebesar Rp70 triliun.

Baca juga: INDEF: Kenaikan PPN 12 Persen Bisa Bikin Ekonomi RI Terkontraksi

“Kalau naik dari 11 persen ke 12 persen itu kan naik 1 persen. 1/11 itu kan katakan 10 persen. Total realisasi PPN kita Rp 730-an triliun, berarti kan tambahannya sekitar Rp70-an triliun,” jelasnya.

Sementara, dalam UU HPP disebutkan bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU HPP , tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10 persen kemudian naik menjadi 11 persen yang sudah berlaku pada 1 April 2022 lalu. Selanjutnya, pemerintah menaikkan 12 persen yang paling lambat pada 1 Januari 2025. (*)

Galih Pratama

Recent Posts

Diam-diam Ada Direksi Bank Mandiri Serok 155 Ribu Saham BMRI di Awal 2026

Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More

24 mins ago

Astra Mau Buyback Saham Lagi, Siapkan Dana Rp2 Triliun

Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More

46 mins ago

OJK Beberkan 8 Pelanggaran Dana Syariah Indonesia, Apa Saja?

Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More

2 hours ago

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

6 hours ago

Prospek Saham 2026 Positif, Mirae Asset Proyeksikan IHSG 10.500

Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More

14 hours ago

Pembiayaan Emas Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More

15 hours ago