Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan mengungkap, tren pemutusan hubungan kerja (PHK) melonjak dalam beberapa bulan belakangan. Tercatat, selama periode Januari-Agustus 2024, total 46.240 pegawai menjadi korban PHK.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, sebanyak 46.240 pegawai terdampak PHK berasal dari berbagai industri. Dominasi datang dari manufaktur tekstil dan produk tekstil (TPT).
“Terbanyak dari manufaktur tekstil. Masih di industri pengolahan ya. Industri pengolahan itu tekstil garmen dan alas kaki,” katanya, seperti diberitakan Infobanknews, pada September lalu.
Meski mengakui adanya tren kenaikan PHK, namun angka total pegawai yang dirumahkan itu diharapkan lebih rendah dibanding tahun lalu.
“Ya, memang naik, tapi kan kita mudah-mudahan angkanya tidak seperti, lebih tinggi dari angka tahun 2023,” tandasnya.
Baca juga : Samsung Bakal PHK Besar-besaran, 30 Persen Karyawan Internasional Terdampak
Nah, bagi pekerja yang terkena dampak PHK sudah pasti akan kehilangan penghasilan rutin bulanan. Celakanya, kebutuhan hidup sehari-hari terus berjalan.
Jalan satu-satunya, yakni mencari pekerja lain. Sembari menunggu mendapatkan pekerjan baru, pekerja tentu saja bisa mencairkan BPJS Ketenagakerjaan atau BPJSTK.
Ya, jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan merupakan program perlindungan bagi para pegawai atau karyawan. Tujuan utamanya agar para peserta dapat menerima uang tunai saat berhenti bekerja, masuk masa pensiun ataupun meninggal dunia.
Pengajuan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan setelah mengajukan pengunduran diri atau resign dari pekerjaan. Caranya mudah, bisa dilakukan secara offline hingga online.
Syarat Pencarian BPJS Ketenagakerjaan
Khusus, pencarian secara daring, para peserta bisa menggunakan Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) dan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang bisa diunduh di App Store maupun Play Store.
Baca juga : Unilever Kembali PHK 3.200 Karyawan di Akhir 2025, Ini Penyebabnya
Platform atau aplikasi JMO memiliki banyak fitur. Mulai dari pengecekan saldo hingga pencairan BPJSTK. Peserta yang ingin mencairkan manfaat JHT perlu melengkapi beberapa syarat sesuai ketentuan. Berikut syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan secara online.
- Kartu peserta BPJamsostek
- E-KTP
- Buku tabungan
- Kartu Keluarga
- Surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, atau surat penetapan pengadilan hubungan industrial (PHI) atau surat keterangan pensiun.
- NPWP (jika ada)
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan
Berikut ini langkah-langkah mencairkan BPJSTK secara online melalui Lapak Asik maupun Aplikasi JMO.
Cairkan BPJSTK via Lapak Asik
- Buka situs https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
- Isi NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Sistem akan memverifikasi data secara otomatis terkait kelayakan klaim.
- Lengkapi data sesuai instruksi pada portal.
- Unggah dokumen persyaratan.
- Notifikasi berisi informasi jadwal dan kantor cabang akan muncul di layar.
- Lakukan video call untuk proses wawancara sesuai jadwal. Jangan lupa untuk menyiapkan berkas aslinya.
- BPJS Ketenagakerjaan akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.
Cara Cairkan BPJSTK via Aplikasi JMO
- Unduh aplikasi JMO di PlayStore maupun AppStore.
- Login jika sudah memiliki akun. Jika belum, silakan lakukan registrasi lebih dulu.
- Klik “Jaminan Hari Tua” di beranda aplikasi JMO.
- Klik “Klaim JHT”.
- Pastikan sudah memiliki 3 centang hijau di laman pengajuan klaim JHT.
- Klik “Selanjutnya”.
- Pilih alasan pengajuan klaim pada “Sebab Klaim”, kemudian klik “Selanjutnya”.
- Periksa data diri, kemudian klik “Sudah”.
- Klik “Ambil Foto” untuk selfie sesuai ketentuan pada laman Verifikasi Biometrik Peserta.
- Isi NPWP, Nama Bank, dan Nomor Rekening yang aktif.
- Klik “Selanjutnya”.
- Saldo JHT akan muncul di layar.
- Jika sudah benar, klik “Konfirmasi”.
- Pengajuan klaim akan diproses.
- Buka menu “Tracking Klaim” untuk melihat proses klaim.
Untuk proses klaim saldo BPJSTK sendiri akan berlangsung selama satu hingga tiga hari. (*)
Editor: Galih Pratama