Jakarta–Sekretaris Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Eko D. Heripoerwanto mengungkapkan pihaknya tidak mempersoalkan jika ditugaskan untuk mengawasi bisnis pengembang atau developer properti. Asalkan, kewenangan yang diberikan tidak bersikutan dengan kemeterian terkait lainnya.
Hal ini seiring maraknya para pengembang yang mulai berani melakukan bisnis di luar koridornya, seperti memberikan pembiayaan atau kredit konsumen dalam skim penjualan unit-unit propertinya. Padahal, untuk pembiayaan sendiri sewajarnya dilakukan oleh pihak perbankan melalui produk KPR.
Skim pembelian lewat cicilan langsung yang dibayarkan konsumen kepada developer ini dilakukan untuk mendorong penjualan, akibat turunnya KPR setelah Bank Indonesia mengetatkan aturan loan to value (LTV) sejak 2012.
“Kalau penugasan, selalu kita siap. Cuma kalau misalnya kita ambil alih (pengawasan), kita khawatir ada kementerian lain yang fungsinya seperti itu. Kita tidak ingin disangka melangkahi,” kata Heri usai menghadiri seminar Property & Mortgage Summit 2016 yang diselenggarakan Infobank Institute bekerjasama dengan Perbanas di Hotel Ritz Carlton Kuningan Jakarta, Kamis, 18 Febuari 2016.
Ia sendiri menuturkan pihak developer memang harus ada yang mengatur, melindungi dan mengawasi untuk kesehatan sebuah bisnis.
Karena seperti diketahui, developer tugasnya tidak hanya sekedar bangun, tetapi berbisnis, melakukan marketing dan lain-lain. Dimana hal itu bukan kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), karena tugas PUPR terhadap developer, lanjutnya, yakni hanya membina kontruksi.
Dalam artian kalau ada developer membangun sebuah properti sembarangan atau tidak aman bangunannya, maka PUPR akan menegurnya.
“Tapi kalau ada bisnis yang tidak benar, ini siapa yang atur? Itu belum jelas,”pungkasnya. (*) Dwitya Putra